“Pelayanan SIM Keliling di Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan mematuhi dan memenuhi protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker,”
Lapan6Online | JAKARTA : Bertempat di lapangan parkir gedung Kejaksaan Agung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (24/05/2021),
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui program “Kejaksaan RI Peduli” menggelar pembuatan dan perpanjangan SIM (surat Ijin Mengemudi) yang ditujukan untuk pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Pembuatan SIM baru (SIM A, B1 dan C) dan perpanjangannya dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum dan tertib berlalu lintas, dimana dalam mengendarai kendaraan, wajib memiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang digunakan,” ujar Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejagung, Dr Bambang Sugeng Rukmono SH MH.
Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 09:00 WIB dengan kuota 100 orang. Sebelum menerima pelayanan SIM Keliling, pegawai yang berminat diwajibkan untuk mendaftarkan diri melalui alamat http://biropeg.kejaksaan.go.id/peduli.
Pelayanan SIM Keliling di Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan mematuhi dan memenuhi protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer. *Syamsuri/Mas Te