“Secara hukum acara pidana putusan pengadilan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) sejak tanggal 29 Juni 2020 yang lalu, sehingga isi putusan pengadilan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi,”
Jakarta | Lapan6online.com : Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan siap mengeksekusi putusan Pengadilan Tipikor atas nama terdakwa Honggo Wendratno.
Honggo seperti diberitakan diadili secara in absensia dan dihukum oleh Pengadilan Tipikor 16 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti 128 juta dolar AS. Jika tidak dibayar kompensasinya 6 (enam) tahun penjara.
“Hari ini Jumat, 03 Juli 2020, Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tanggal 22 Juni 2020 karena secara hukum acara pidana putusan pengadilan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) sejak tanggal 29 Juni 2020 yang lalu, sehingga isi putusan pengadilan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, SH, MH dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Putusan pengadilan atas nama Terdakwa Honggo Wendratno antara lain menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara seperti ditulis di atas.
Pengadilan juga dalam putusannya menyatakan barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI, dan barang bukti berupa uang Rp 97 miliar yang terungkap dalam persidangan dirampas untuk negara.
Bahwa sebelumnya Terdakwa Honggo Wendratno yang diajukan ke depan persidangan secara tanpa hadirnya terdakwa (In Absetia) dan telah dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dituntut hukuman pidana penjara selama 18 (delapanbelas) tahun, denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti USD 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun). Barang bukti berupa kilang TLI dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI, barang bukti berupa uang Rp 97 miliar dirampas untuk negara.
Sementara itu atas putusan pengadilan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengumumkan putusan atas nama Terdakwa Honggo Wendratno di papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah dan media lainnya, namun sampai batas waktu yang diberikan undang undang, Terdakwa Honggo Wendratno maupun kuasanya tidak menyatakan atau mengajukan upaya hukum banding.
Kendati eksekusi badan atas Terpidana Honggo Wendratno belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir baik secara sukarela maupun karena ditangkap, maka eksekusi putusan pengadilan tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan.
Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap untuk mengeksekusi sebagian isi putusan pengadilan tipikor tersebut khususnya isi putusan tentang barang bukti berupa kilang TLI dan uang sebanyak Rp 97 miliar dirampas untuk negara, dimana berdasarkan putusan pengadilan kedua barang bukti tersebut dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI.
“Sebelum melaksanakan sebagian isi putusan pengadilan tipikor tersebut Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah melaporkan kepada Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Murkatono, SH, MH, dan akan segera dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor,” tandas Hari Setiyono. Kop/Maste.
*Sumber : Koranpagiline.com