Kejari Bengkayang Melaksanakan Upaya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

0
10

HUKUM

“Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terhadap Tersangka Damianus Ogah disetujui dengan pertimbangan seluruh persyaratan dilaksanakannya Restorative Justice telah memenuhi ketentuan,”

Bengkayang l KALBAR l Lapan6Online : Kejaksaan Negeri Bengkayang telah dilaksanakan kegiatan Expose Upaya penghentian penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

yang dilaksanakan secara daring bersama dengan Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat serta dihadiri oleh seluruh satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pada Rabu (20/11/2024).

Restorative Justice terhadap Tersangka Damianus Ogah Alias Ogah Anak Bernadus Labai yang disangka melakukan Tindak Pidana Penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H dan dilanjutkan dengan pemaparan kasus oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad, S.H., M.H.

Dalam pemaparan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang menyampaikan bahwa terhadap Tersangka Damianus Ogah dapat diajukan untuk Upaya Perdamaian berdasarkan Restorative Justice karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kerugian tidak mencapai Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), proses perdamaian telah dilaksanakan dan masyarakat merespon postitif.

Bahwa Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H menyampaikan bahwa, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terhadap Tersangka Damianus Ogah disetujui dengan pertimbangan seluruh persyaratan dilaksanakannya Restorative Justice telah memenuhi ketentuan,” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,”ujar nya. (*YULIZAR/Red)