HUKUM | TIPIKOR | NUSANTARA
“Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung,”
Lapan6Online | Jakarta : Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputra alis Bentjok dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).
Adapun aset milik Terpidana Bentjok yang dilakukan sita eksekusi berupa 32 bidang tanah seluas 23,73 HA di Kabupaten Serang dan Kota Serang.
Rincian sebagai berikut:
1 bidang tanah seluas 0,5 HA yang berada di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
2 bidang tanah seluas 0,25 HA yang berada di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
16 bidang tanah seluas 4,2 HA yang berada di Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
12 bidang tanah seluas 10,5 HA yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
1 bidang tanah seluas 8,28 HA yang berada di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero) dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Bentjok yang dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 6 Triliun lebih.
“Selanjutnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” terang Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, pada Jumat (07/10/2022) kemarin. (*Syamsuri/Kop/Mas Te/Lpn6)