Kejari Kota Bandung Kembalikan Uang Korupsi Program PIP UB Rp 750 juta

0
0
Kajati Kota Bandung, Irfan Wibowo (tengah)/Foto : Ist.

HUKUM | TIPIKOR

“Setiap ada pengembalian keuangan kerugian negara dari tersangka tipikor menjadi bahan pertimbangan untuk meringankan dalam persidangannya nanti.,”

Bandung | JABAR | Lapan6Online : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung kembali menunjukkan empati dan simpatinya pada keberlangsungan dan kelanjutan dunia pendidikan.

Kali ini, di bawah komando Kepala Kejari (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, Korps Adhyaksa di Kotamadya Bandung Ini kembali mengembalikan kerugian negara Rp 750 juta dari perkara korupsi penyimpangan pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP,red) kuliah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bandung , yang kini berganti nama menjadi Universitas Bandung

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, di Bandung, Kamis (16/01/2025), mengatakan, uang itu dititipkan pada rekening penitipan Kejari Kota Bandung RPL nomor: 7277754392 RPL 095 Kejari Bandung untuk PDT pada Bank BSI KCP Metro Margahayu Bandung.

Adapun jumlahnya yang dikembalikan tersangka adalah senilai Rp750 juta, sehingga total pemulihan keuangan negara yang telah dikembalikan adalah Rp1,587 miliar.

Selanjutnya, kata Irfan, tim penyidik Kejari Kota Bandung terus mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara yang diakibatkan atas tipikor penyimpangan dalam pengelolaan dana PIP kuliah UB.

Kejari Kota Bandung sebelumnya sudah menetapkan sebanyak tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah UR, BR, dan YS.

Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menambahkan setiap ada pengembalian keuangan kerugian negara dari tersangka tipikor menjadi bahan pertimbangan untuk meringankan dalam persidangannya nanti.

Selain itu, kekisruhan yang saat ini terjadi di tubuh UB, semisal dosen tak mendapatkan gaji, menurut Kajari Irfan Wibowo tak ada kaitannya dengan penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejari Kota Bandung.

“Penegakan hukum ini terjadi setelah kisruh di sana terjadi. Jadi, kami enggak ada kaitannya. Sebab, kami petakan kisruh terjadi sebelum dilakukan penyidikan. Dan, kasus ini tak hanya terjadi di UB, melainkan ada kampus lain yang sudah masuk tahap penyidikan,” tutur Irfan Wibowo. (*Kop/BBS/Syamsuri/MasTe/Lpn6)