“Kita berharap ke depan pengendalian penanganan perkara mengedepankan rasa keadilan. Keadilan dan kepastian hukum ini menjadi perhatian kita semua,”
Cirebon | JABAR | Lapan6Online : Sejumlah barang bukti perkara pidana umum yang diperoleh dari hasil kejahatan, dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.
Barang bukti (Barbuk) yang dimusnahkan tentu saja sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu putusannya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Umaryadi SH, di Cirebon, pada Selasa (22/08/2023).
Menurut Umaryadi, pemusnahan Barang Bukti ini merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kejaksaan setelah melalui proses persidangan, berkekuatan hukum tetap dan dirampas oleh negara.
“Kita berharap ke depan pengendalian penanganan perkara mengedepankan rasa keadilan. Keadilan dan kepastian hukum ini menjadi perhatian kita semua,” katanya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pokok Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang Undang RI No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Eksekutor pada hari ini, melaksanakan eksekusi barang bukti dari perkara selama bulan Mei 2023 hingga Agustus 2023.
Barang bukti itu terdiri dari 28 perkara, terdiri dari Narkotika, Ganja kering 81 gram, Sabu 4 paket, Sabu 1.28 gram, Pil jenis Tramadol 5.395 butir, Pil jenis Trihex, 2.290 butir, Pil jenis Dextro 1.240 butir, Uang Palsu 280 lembar serta Berbagai jenis senjata tajam sebanyak 8 buah. (*Kop/BBS/Syamsuri/MasTe/Lpn6)