Kejari Sanggau Minta Dua DPO Terpidana Kasus Tipikor Segera Menyerahkan Diri

0
35
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus
“Putusan PN dan PT yaitu Pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan dan menetapkan uang Rp 20 juta dirampas untuk negara,”

Lapan6OnlineKalBar | Sanggau : Kejaksaan Negeri Sanggau memburu dua terpidana pada tindak pidana korupsi (tipikor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepada kedua terpidana, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus meminta segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Masing-masing adalah pertama; Viktor Simanjuntak. Viktor adalah Kepala BPN Sanggau tahun 2018. Ia terjerat perkara tipikor pasal 11 dengan putusan MA Nomor 1846K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 dengan amar menguatkan putusan PN dan PT yaitu Pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan dan menetapkan uang Rp 20 juta dirampas untuk negara.

Kedua, Chandra Mulana sebagai Subkon dari PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan bawang CS tahun anggaran 2009 pada SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalbar.

Putusan MA Nomor: 1970K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018 dengan amar: pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan biaya perkara Rp. 2.500.

Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua terpidana harap menghubungi Kejaksaan Negeri Sanggau atau Kejaksaan Negeri terdekat dimana DPO di ketahui keberadaannya.

“Karena kami akan buru terus mereka sampai tertangkap,” tegasnya. (Pek/Tasya/Saepul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini