Kejari Sorong Periksa Mantan Kadis PUPR PB dan Pihak Terkait, Usut Dugaan Korupsi Normalisasi Sungai Malawili

0
167
“Untuk ditingkat penyidikan lima plus tiga jadinya delapan orang, harusnya hari ini kami periksa bendahara pengeluaran, namun yang bersangkutan sedang mempunyai kepentingan lain,”

Sorong/Papua Barat, Lapan6Online : Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi proyek normalisasi sungai Malawili di lokasi Aimas kabupaten Sorong Papua Barat.

Ketua tim penyidikan perkara tersebut, Yusran A Baadilla, SH, M.H, bersama Ryan Jerry Untu, SH, MH, dan Indra Timothy, SH, MH, Jumat (2/8) keoada media, mengungkapkan dalam kasus itu, terdapat indikasi kerugian terhadap negara.

Pengerjaan proyek tersebut berasal dari dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) provinsi Papua Barat tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBD, dengan pagu sebesar Rp5.2 milar yang diketahui dikerjakan oleh PT. Papua Indo Mustika dengan nilai penawaran sebesar Rp3.9 miliar dengan waktu pengerjaan selama 45 hari.

Disebutkan, bahwa tim dari Kejari Sorong saat ini telah masuk pada tahap pemeriksaan pihak-pihak terkait.

Ketua tim penyidikan dugaan perkara normalisasi sungai Malawili Aimas, Yusran A Baadilla, SH, M.H. foto Wim/TN.

Sejauh ini, kata Yusran, sudah ada sejumlah saksi yang dilakukan pemeriksaan yaitu Konsultan Pengawas berinisal (W), PPK (IK) dan Plt. Kepala Dinas PUPR provinsi Papua Barat berinisial (S). Sementara Bendahara pengeluaran berhalangan hadir karena ada kepentingan lain. Namun sebelumnya sebanyak 5 orang sudah dilakukan pemeriksaan.

“Untuk ditingkat penyidikan lima plus tiga jadinya delapan orang, harusnya hari ini kami periksa bendahara pengeluaran, namun yang bersangkutan sedang mempunyai kepentingan lain,” kata Kepala Seksi Pemusnahan Barang Bukti itu.

Dikatakan besaran kerugian negara akibat pengerjaan tersebut, yang bersangkutan belum mau membocorkannya, karena masih dalam tahap pemeriksaan, namun yang pasti setelah pihaknya mendatangkan ahli dan dilakukan perhitungan, ternyata ada indikasi kerugian dalam pekerjaan itu.

“Yang pasti setelah kami hitung ternyata ada indikasi potensi kerugian, hanya saja kami belum bersedia membocorkan berapa besarannya,” imbuh Yusran.

Dijelaskan, dalam penyidikan sudah ada indikasi perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh orang-orang tertentu, namun pihaknya sudah menaikan kasus itu ke tingkat penyidikan dalam rangka mencari ada atau tidaknya tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara Ryan Jerry Untu, SH, MH, menambahkan, dalam pemerikasaan kasus itu, harus dipisahkan elbaring indikasi kerugian negara yang dilakukan oleh tenaga ahli konstruksi dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor keuangan sebab itu adalah 2 hal yang berbeda.

“Kalau auditor konstruksi itu yang menentukan kualitas banguanan, ada beberapa perubahan volume atau tidak, perubahan dilakukan secara teknik. Tapi kalau auditor keuangan negara, perhitungan keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP atau BPK itu baru terlihat gambaran secara utuh besaran kerugian negara,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ryan Jerry Untu,SH.MH, menambahkan pernyataan ketua tim penyidikan. IM/TN

*Sumber : teropongnews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini