Kejati DKI Fokus Cari Tersangka, Usut Mafia Tanah PT Pertamina di Rawamangun

0
13
Dr Reda Manthovanie SH MH

HUKUM | TIPIKOR

“Oleh karenanya maupun, diduga ada pihak yang berwenang dan bertindak melawan hukum dan/atau penerimaan uang terkait proses peradilan perdata pelaksanaan putusan pengadilan,”

Lapan6Online | Jakarta : Tindakan cepat,tepat dan pengawasan dalam penanganan dan pemberantasan mafia tanah kembali ditunjukkan oleh penegak hukum dari Kejaksaan Tinngi (Kejati) DKI Jakarta.

Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr Reda Manthovani SH MH, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meningkatkan kasus mafia tanah terkait aset milik PT Pertamina dari status penyelidikan ke tahap penyidikan. Aset Tanah Milik Pertamina berlokasi di Jalan Pemuda, Ramawangun, Jakarta Timur.

“Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, telah memerintahkan tim penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) untuk meningkatkan status penanganan kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina di Jl. Pemuda Ramawangun Jakarta Timur, status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, kemarin.

Menurutnya, kasus mafia tanah aset PT Pertamina dinaikan kean penyelidikan berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose) yang dilakukan tim penyelidik Aspidsus Kejati DKI Jakarta.

Hasil ekspose menyatakan bahwa dalam penyelidikan alasan yang cukup adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

“Sehingga perlu ditindaklanjuti dengan mencari dan mengumpulkan alat bukti dan barang-barang yang akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Serta guna menemukan tersangka,” ujar Ashari.

Lebih lanjut dikatakan Ashari, sebelumnya, Kepala Kejati DKI Jakarta pada saat itu dijabat Febrie Adriansyah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-3026/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang penyelidikan kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina, di Jalan Pemuda Ramawangun Jakarta Timur.

“Dimana dari hasil penyelidikan diperoleh bahwa PT Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 hektar yang terletak di Jalan Pemuda Ramawangun Kota Adminstrasi Jakarta Timur,” ucapnya.

Lahan milik Pertamina tersebut, lanjut Ashari, dimanfaatkan sebagai Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4000 M², Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) sekitar 4000 M² dan 20 unit rumah dinas perusahaan yang dipinjamkan oleh Bappenas, berdasarkan akta pengoperan dan tanah Nomor 58 Tanggal 18 September 1973.

Kemudian pada 2014, seorang bernama OO Binti Medi menggugat PT Pertamina ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan Nomor Perkara 127/PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim.

OO Binti Medi sebagai Penggugat, mengaku sebagai pemilik tanah seluas 12.230 M² dengan dasar surat tanah yang terdiri dari Verponding Indonesia Nomor C 178, Verponding Indonesia No C 22 dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi No. 28.

Atas gugatan perdata tersebut, PN Jakarta Timur akhirnya mengabulkan gugatan Penggugat sebagaimana tertuang dalam Putusan Perdata: 127/Pdt.G/2014/PN. Jkt.Tim jo No 162/PDT/2016/PT.DKI jo No 1774 K/PDT/2017 jo No 795 PK/PDT/2019.

“Pengadilan menyatakan bahwa tanah sengketa a quo merupakan tanah milik Para Penggugat sebagai ahli waris dari A Supandi, dan bukan milik Tergugat (PT Pertamina),” tuturnya.

Pengadilan kemudian menghukum PT Pertamina untuk membayar ganti rugi tanah sebesarRp 244 miliar lebih.

Namun setelah putusan pengadilan tersebut, terungkapnya 2 surat Verponding Indonesia dan 1 Surat Ketetapan Pajak yang dijadikan dasar gugatan oleh OO Binti Medi, diduga palsu.

“Oleh karenanya maupun, diduga ada pihak yang berwenang dan bertindak melawan hukum dan/atau penerimaan uang terkait proses peradilan perdata pelaksanaan putusan pengadilan,” jelasnya.

Sehingga, Ashri menambahkan, menyebabkan PT Pertamina dirugikan sebesar Rp244,6 milyar. Sebab, PT Pertamina pernah melakukan eksekusi di pengadilan tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 244,6 milyar.

“Akan tetapi, uang milik PT Pertamina telah disita eksekusi oleh Juru Sita PN Jakarta Timur melalui PN Jakarta Pusat dari rekening Bank BRI milik PT Pertamina,” tegasnya.

“Padahal, pihak PT Pertamina tidak pernah menilai siapa pun nomor rekening bank BRI tersebut untuk kepentingan sita eksekusi,” sambungnya. (*Syamsuri/Mas Te/Kop/Lpn6)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini