“Dalam kasus ini kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar. Sedangkan yang berhasil diselamatkan Rp 360 juta yang sekarang sudah dititipkan di Bank Mandiri cabang Pontianak,”
Lapan6OnlineKALBAR | PONTIANAK : Tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menunjukkan sikap tegasnya dalam penanganan pemberantasan korupsi di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Dr Masyhudi SH MH, tim penyidik pidana khusus Kejati Kalbar menahan lima tersangka (TSK) yang diduga kuat terlibat kasus korupsi proyek pembuatan jalan di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Dr Masyhudi SH MH, kepada koranpagionline.com (Media Group Jaringan Lapan6online.com), pada Senin (15/02/2021), mengatakan, kelima tersangka itu diduga terlibat dalam kasus korupsi di dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Ketapang.
Yang pertama, kata Masyhudi, tiga orang tersangka diduga terlibat proyek pekerjaan peningkatan Jalan Balai Berkuak – Mereban (Soil cement HRS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan pagu anggran Rp 9,4 miliar.
Modus dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka, yakni pengerjaan atau spesifikasi tidak sesuai dengan kontrak.
Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah EK (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dari DPUTR Kabupaten Ketapang, kemudian AM (Direktur PT Sumisu atau penyelenggara) dan HMK (Konsultan Pengawas).
“Dalam kasus ini kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar. Sedangkan yang berhasil diselamatkan Rp 360 juta yang sekarang sudah dititipkan di Bank Mandiri cabang Pontianak,” ujar Masyhudi.
Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Mul, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Ketapang dan ER dari PT Sabarindocipta Anugrah.
Kedua tersangka itu diduga terlibat korupsi pada proyek pekerjaan peningkatan Jalan Simpang di Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan total anggaran sebesar Rp11 miliar.
“Kerugian negara sebesar Rp 236 juta, dan yang berhasil diselamatkan atau pengembalian dari tersangka sebesar Rp 270 juta,” ucap mantan Kajati Yogyakarta itu.
Masyhudi menegaskan, agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada kelima tersangka tersebut.
“Kelima tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Pontianak,” kata Masyhudi.
Kelima tersangka diancam pasal 2 dan 1 UU No. No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 33/1999 tentang Tipikor dengan ancaman satu tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara. Syamsuri/Mas Te.