Kejati Kalbar Tahan Mantan Pelaksana UIPPD Balai Karangan Sanggau, Gegara Korupsi Pajak

0
236
Kajati Kalbar, Dr Masyhudi SH MH (tengah)

HUKUM | TIPIKOR

“GL ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar terkait dugaan korupsi penyelewengan uang pajak pada UIPPD Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2020 yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar,”

Lapan6OnlineKalbar | Pontianak : Tindakan tegas dan komitmen menegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi kembali ditunjukkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar), Dr Masyhudi SH MH.

Kali ini, mantan pelaksana pada Unit Instalasi Penerimaan dan Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan, Sanggau, berinisial GL ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar terkait dugaan korupsi penyelewengan uang pajak pada UIPPD Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2020 yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar lebih.

“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Sprinthan) Nomor : Print-01 /0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022. Tersangka GL ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pontianak selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 18 Januari 2022 hingga 7 Februari 2022,” ujar Masyhudi, pada Selasa (18/01/2022).

Menurut Masyhudi, tersangka GL disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahanatas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terkait dengan kasus ini, penyidik Kejati Kalbar telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi,” pungkas Masyhudi.

Dia menjelaskan, GL ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait penyalahgunaan penerimaan pajak pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Pengungkapan kasus ini, kata Masyhudi, merupakan hasil koordinasi antara Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar.

“Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami bersama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalbar,” tegasnya.

Masyhudi menyatakan, penyidikan ini tidak hanya berhenti di tersangka GL saja. “Penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang,” tandasnya. (*Syamsuri/Kop/Mas Te/Lpn6)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini