Kejati Kaltim Optimis Sektor Pertambangan dan Kehutanan di Kaltim Bakal Jadi Primadona Investasi Negara

0
79
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, Dr Dr Chaerul Amir SH MH, dalam percakapannya dengan wartawan
“Ingin mengedepankan pengembalian hak-hak daerah, seperti hak pemulihan lingkungan pascatambang atau pun reklamasi lubang-lubang tambang,”

Jakarta, Lapan6Online : Jajaran aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) meyakini dan optimis sektor pertambangan dan kehutanan di Provinsi Kalimantan Timur bakal menjadi primadona dan investasi bagi negara.

“Untuk itu kami sudah mengantongi dan menginventarisir semua persoalan-persoalan sektor pertambangan dan kehutanan di Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, Dr Dr Chaerul Amir SH MH, dalam percakapannya dengan wartawan, kemarin.

Meski baru sebulan menjabat sebagai Kajati Kaltim, Chaerul Amir menegaskan bahwa pihaknya langsung tancap gas membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Usha Pertambangan dan Hutan.

Tim Satgas ini sudah melakukan pemetaan (mapping) terhadap semua permasalahan di sektor pertambangan dan kehutanan di Provinsi Kalimantan Timur.

“Masalah sektor pertambangan dan kehutanan ini menjadi fokus kerja tahun depan sesuai hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan se Indonesia awal Desember lalu di Cianjur, Jawa Barat,” kata Chaerul Amir.

Diungkapkan Chaerul Amir bahwa sektor pertambangan dan kehutanan di Provinsi Kalimantan Timur hampir 70 persen bermasalah. Misalnya ada sedikitnya 5 juta hektar areal tambang dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan) sebanyak 1147 yang diduga IUP illegal, tidak bayar royalty, tidak bayar pajak, tidak penuhi uang jaminan reklamasi, jaminan pasca tambang, illegal minning, illegal trading dan tumpang tindih dengan hutan lindung.

Tidak cuma itu, tambah Chaerul Amir, permasalahan sektor pertambahan dan kehutanan juga terjadi di tubuh Pemerintahan Daerah itu sendiri. Regulasi, misalnya, tidak diatur siapa yang bertanggung jawab bayar royalty, penutupan lubang pasca tambang atau pajak, jika terjadi pengalihan atau jual pengelolaan dan juga bila ditemukan ada anggota masyarakat melakukan penambangan di lahan perusahaan.

“Itu semua sudah kami data dan inventarisir. Dalam waktu dekat kami segera melakukan action,” pungkas Chaerul Amir.

Menurut Chaerul Amir, ada 5 langkah rekomendasi yang dikeluarkan pihak Kejati Kaltim terkait permasalahan di sektor pertambangan dan kehutanan di Provinsi Kalimantan Timur ini.

“Kelima rekomendasi itu adalah perbaikan tata kelola, penyelamatan aset, revegetalisasi dan perbaikan lingkungan, penindakan administratif dan penindakan represif,” ungkap Chaerul Amir.

Ditambahkan Chaerul Amir, Tim Satgas Pengamanan Usaha Pertambangan dan Hutan Kejati Kaltim bakal mengupayakan penegakan hukum berdasarkan temuan di lapangan.

Langkah awal tim bakal mengklarifikasi sesuai data yang dimilki. Namun tetap mengendepankan langkah-langkah preventif untuk mengembalikan hak-hak daerah.

“Yah saya (Kajati) tak ingin membangun opini tentang pelanggaran perusahaan lah. Tapi kita akan klarifikasi dulu, kalau ada temuan pelanggaran akan kami tindak,” ungkapnya.

Dikatakan Chaerul Amir, pihaknya ingin mengedepankan pengembalian hak-hak daerah, seperti hak pemulihan lingkungan pascatambang atau pun reklamasi lubang-lubang tambang.

“Harapan kita kalau bisa penanganan persoalan tambang dan hutan ini lebih cepat, tak perlu sampai setahun lah. Nah, nanti tim juga bakal berkoordinasi dengan Kejari di wilayah setempat,” pungkasnya.

Terkait dengan persoalan sektor pertambangan dan kehutanan ini, Chaerul Amir mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggandeng Dinas P Kaltim serta Polri untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait persoalan tersebut.

“Kita bekerjasama dengan Dinas pertambangan dan kepolisian untuk memetakan masalah apa yang berhubungan dengan tambang selama ini,” katanya.

Setelah inventarisir rampung, langkah selanjutnya yakni mengklrifikasi persoalan yang muncul. Bakal ada pemanggilan kepada pihak-pihak terkait. Apabila didapati pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara. Maka pihaknya bakal menindak pelanggar.

“Kita akan klarifikasi ke pihak terkait untuk melakukan pembinaan hukum. Kalaupun ada indikasi pelanggaran hukum tentunya akan dilakukan tindakan lebih lanjut,” ujar Chaerul Amir. Syamsuri/Mas Te

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini