“Pencegahan dengan cara melakukan koordinassi dengan dokter atau poliklinik pada kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri atau rumah sakit setempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap karwayan atau tamu yang mengalami gejala demam disertai batuk, pilek, sakit tengorokan atau sesak napas,”
Ternate | Maluku Utara | Lapan6Online : Menindaklanjuti imbauan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung terkait dengan antisipasi penyebaran dan penularan virus corona, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kini dilengkapi alat pendeteksi suhu tubuh.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Andi Herman, mengatakan, alat deteksi suhu tubuh itu bakal mengontrol suhu tubuh setiap jaksa, pegawai tata usaha maupun tamu yang akan masuk ke kantor Kejati Maluku Utara.
Jika terdeteksi ada jaksa, pegawai tata usaha atau tamu yang suhu tubuhnya melampaui batas normal 37,6 derajat celcius maka tim petugas kejaksaan akan mengarahkan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan ke pusat kesehatan, baik Puskesmas maupun rumah sakit.
“Kami juga sudah menyiapkan sanitizer untuk cuci tangan sebelum masuk ke kantor Kejati Maluku Utara,” kata Andi Herman.
Seperti diketahui Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung, Bambang Sugeng Rukmono, juga mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tertanggal 3 Maret 2020 itu, Bambang Sugeng Rukmono, mengimbau kepada kejati dan kejari seluruh Indonesia melakukan beberapa langkah guna mengantisipasi penyebaran dan penularan virus corona.
Langkah-langkah itu antara lain, pendeteksian melalui alat pengukuran suhu terhadap karyawan, melakukan sosialisasi mengenai gejala, tanda-tanda dan cara-cara mengenai upaya pencegahan dan penularan virus Corrona.
Selanjutnya, melakukan penyampaian dan penerapan etika atau kebiasaan yang berkaitan dengan kesehatan pribadi di lingkungan seperti etika batuk atau bersin, dan kebiasan mencuci tangan dengan baik dan benar.
Lalu memperhatikan dan menjaga kebersihan lingkungan kerja, antara lain, melalui penyediaan cairan antiseptifk pembersih tangan pada tempat yang mudah diakses dengan sabun cuci tangan pada wastapel serta melakukan tes infeksi pada lantai, karpet, maupun pada tempat lainnya yang sering dilalui atau disentuh secara umum.
Dalam surat edaran itu, Bambang Sugeng Rukmono, juga menyebutkan upaya pencegahan dengan cara melakukan koordinassi dengan dokter atau poliklinik pada kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri atau rumah sakit setempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap karwayan atau tamu yang mengalami gejala demam disertai batuk, pilek, sakit tengorokan atau sesak napas.
Selanjutnya melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan untuk penyediaan saluran siaga 2019-aNCov bagi masyarakat, melakukan koordinasi dengan instansi terkait dengan melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi penularan virus corona di wilayah hukum masing-masing kantor kejaksaan untuk selanjutnya dilaporkan pada pimpinan secara berjenjang melalui sarana tercepat.
Dan terakhir menyampaikan atau mensosialisasi langkah pencegahan dan penangulangan virus corona. Syamsuri