Kelompok Begundal Perampas HP Dibekuk Satreskrim Polsek Taman Sari

0
45
Tiga dari Lima Kelompok Begundal Perampas HP berhasil dibekuk Satreskrim Polsek Taman Sari, Jakarta Pusat, dua pelaku jadi DPO/Foto2 : You One/Dok.Humas Polsek Taman Sari
“Pelaku juga sudah melakukan aksinya ditempat tersebut sebanyak 3 kali namun warga disekitar merasa yang dirampas hanya handphone kemudian tidak pernah membuat laporan polisi “

Jakarta | Lapan6Online : Polsek Metro Taman Sari berhasil membekuk para pelaku pencurian telepon seluler di sebuah warung di daerah Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat beberapa Waktu lalu.

Aksi perampasan yang dilakukan para pelaku yang berpura pura membeli di warung tersebut terekam CCTV dan sempat Viral di media sosial

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP. Abdul Gofur mengatakan,”Kami berhasil mengamankan pelaku pencurian telepon seluler yang sempat viral petugas kami dilapangan berhasil mengamankan sebanyak 3 orang pelaku yang diantaranya berinisial FND (25), NRD (25), RHMT (25), “ terangnya.

“Pelaku yang berhasil diamankan merupakan kelompok Pencuri telepon seluler dan beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang ” ujar Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Abdul Gofur saat Press conference melalui live streaming di akun instagram @polsekmetrotamansari, pada Senin (7/09/2020).

Abdul Gofur menjelaskan para pelaku sengaja keluar tengah malam untuk mencari mangsa / korban baik untuk mencari keributan maupun untuk merampas handphone dan para pelaku berangkat dari kampung janis Tambora Jakarta Barat dengan mengendarai berboncengan dengan sepeda motor jenis Suzuki Satria F 150 dan Suzuki Smash.

Pelaku FND sebelum beraksi mengisi bensin terlebih dahulu lalu ketanah pasir untuk mengambil sebilah celurit di rumah pelaku NRD setelah itu pelaku berkeliling kota mencari sasaran

Lanjut Gofur, setibanya di jalan Talib 2 Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat, pelaku FND melihat ada warung roti panggang dan ada beberapa anak muda yang sedang nongkrong sambil bermain handphone kemudian pelaku FND memberitahukan kepada kawanannya yaitu NRD dan RHMT “Itu Mau enggak ” dan dijawab mereka terserah.

Lalu para pelaku yang sudah berboncengan ini putar balik kembali ke warung roti panggang tersebut kemudian SP (DPO) dan Grey (DPO) turun dari sepeda motor dan SP langsung masuk kedalam warung pura-pura minta kopi dan untuk mengalihkan perhatian sambil berkata “Kopi kopi” dan saat bersamaan temanya RHMT langsung mengambil handphone milik korban yang diketahui bernama Bima.

Pelaku lainnya juga mengambil handphone lainnya milik korban lainnya Randi Supriyadi yang diletakan oleh pemiliknya diatas meja sambil mengacungkan sebilah celurit dan sambil mengancam “diam diam”.

Setelah mereka melakukan aksinya kemudian para pelaku kembali ketempat mereka kumpul yaitu dikampung janis dan barang hasil Rampasan tersebut mereka jual kepada Anis dengan harga Rp 300 ribu dan uang hasil penjualannya mereka belikan minuman keras untuk mabok bersama sedangkan untuk hp lainnya dijual kepada Nurdin seharga Rp 500 ribu dan dibagikan rata hasil penjualan tersebut sedangkan handphone lainnya mereka jual lagi di Roxy seharga Rp 300 ribu dan uangnya mereka bagikan untuk makan bersama.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Lalu Musti Ali mengatakan,”Para pelaku ini merupakan kelompok pencurian handphone dan mereka biasa beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang,” jelas AKP Lalu Musti Ali.

“Pelaku juga sudah melakukan aksinya ditempat tersebut sebanyak 3 kali namun warga disekitar merasa yang dirampas hanya handphone kemudian tidak pernah membuat laporan polisi ” ujar AKP.

“Setelah rekaman CCTV yang Viral tersebut kemudian kami bersama team menganalisa rekaman video tersebut dan mendatangi ke tkp kemudian kami mengarah kan korbannya untuk membuat laporan polisi. Kami juga telah melakukan cek urine terhadap pelaku dan hasilnya adalah negative,” tambahnya.

Dari penyelidikan terhadap pelaku mereka mengakui melakukan aksi tersebut untuk berpoya poya dan makan sehari hari.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman nya maksimal 9 tahun penjara. (You One)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini