Kelompok Tani Rampah : Cabut HGU PT Soeloeng Laoet! Tujuh Tahun HGU-nya Mati, Tapi Masih Kuasai Lahan?

0
14
Kelompok Tani Rampah Deli Serdang Bedagai demo ke Kantor BPN Prov. Sumut di Medan

HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA

“Penerbitan kembali HGU PT Soeloeng Laoet patut diduga dilatari tindakan korup oknum-oknum BPN. Terlebih, perpanjangan HGU ini terang-terangan telah melanggar Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No 5/1960 dan PP No.40/1996,”

Lapan6OnlineSumUt | Medan : Tak bergeming meski diguyur hujan, puluhan anggota Kelompok Tani Rampah tetap bertahan melanjutkan unjuk rasa (Unras) di depan Kantor BPN Sumatera Utara (Sumut), di Jalan Brigjen Katamso Medan, pada Jumat (10/12/2021). Masyarakat tani ini mendesak pencabutan HGU PT. Soeloeng Laoet.

Menurut Kelompok Tani Rampah, HGU No 40/2021 itu telah memuluskan langkah PT. Soeloeng Laoet untuk terus menguasai 953 hektare lahan pertanian rakyat. Penguasaan fisik lahan, sebelumnya sempat mengakibatkan masyarakt mengalami tindakan represif aparat yang diminta turun oleh pihak perusahaan.

Kelompok Tani Rampah merupakan gabungan kelompok tani dari enam desa yang secara administratif berada di Kecamatan Sei Rampah dan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Kelompok Tani ini dibentuk sebagai wadah perjuangan 727 kepala keluarga, yang berkonflik selama 21 tahun dengan PT Soeloeng Laoet.

Ketua Kelompok Tani Rampah, Musanif Saragih, mengatakan aksi mereka lakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap BPN.

“Kami kecewa atas sikap BPN Sumut yang mendukung keserakahan PT Soeloeng Laoet, dengan merekomendasikan penerbitan HGU No. 40 pada bulan Mei tahun 2021 ini. Padahal, HGU No.1 yang terbit 2 Februari 1990 atas nama perusahaan perkebunan tersebut telah habis masa berlakunya tahun 2014,” ujarnya kepada wartawan, di sela-sela aksi.

Menurut Musanif, penerbitan kembali HGU PT Soeloeng Laoet patut diduga dilatari tindakan korup oknum-oknum BPN. Terlebih, perpanjangan HGU ini terang-terangan telah melanggar Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No 5/1960 dan PP No.40/1996.

“Aturan hukum yang mengikat seluruh elemen bangsa ini mengamanatkan HGU tidak boleh diperpanjang jika masa berlakunya telah habis lebih dari setahun,” katanya.

Faktanya, lanjut Musanif, HGU PT Soeloeng Laoet yang di dalamnya terdapat 953 hektare tanah petani diperpanjang kembali setelah tujuh tahun mati.

“Selama tujuh tahun HGU-nya mati, perusahaan itu tetap menguasai lahan negara, sekaligus tanah pertanian kami yang dirampasnya. Di mana keadilan itu? Di mana hati nurani aparatur negara ini?” ungkapnya.

Musanif menandaskan, BPN merupakan biang kerok konflik lahan antara pihaknya dengan Soeloeng Laoet. Institusi negara ini dipenuhi mafia tanah.

“Konflik kita ini terus berkepanjangan gara-gara mafia tanah di BPN. BPN sarang mafia tanah!” serunya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Dadang Suhendi, melalui pesan Whatsapp kepada awak media mengaku sedang mengikuti rapat kerja daerah. Namun, katanya pula, pihaknya sudah menugaskan dua staf untuk menerima perwakilan Kelompok Tani Rampah.

“Hari ini kami seluruh pejabat kanwil dan kantah (kantor tanah) sedang mengikuti rakerda di Medan. Terkait aksi di kanwil saat ini, sudah saya tugaskan dua pejabat kanwil yang sedang raker untuk merapat ke kantor dan menerima aksi tersebut,” pungkasnya.

Aksi berlangsung mulai pukul 10.30 WIB dan berakhir setelah perwakilan petani bertemu utusan Kakanwil BPN Sumut, sekira pukul 12.00 WIB. Sepanjang aksi, masyarakat tani tersebut tak bergeser dari gerbang Kantor BPN Sumut di Jalan Brigjend Katamso, Medan, meski hujan terus mengguyur. (*Lts/Mas/Kop/Lpn6)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini