Keluarga RSD Bakal Ajukan Otopsi Ke Bareskrim Mabes Polri

0
223
Foto jasad korban dugaan gantung diri RSD, ada luka lembam di mulut/bibir membiru, lidah normal, wajah normal, mata normal, rambut normal, luka jerat di leher.Foto : Tim Lapan6online.com Kalteng
“Jasad korban dugaan gantung diri RSD, ada luka lembam di mulut/bibir membiru, lidah normal, wajah normal, mata normal, rambut normal, luka jerat di leher,”

Amuntai | HSU | Kalsel | Lapan6Online | Akhirnya keluarga korban gantung diri RSD agendakan permohonan otopsi (investigasi medis jenazah untuk memeriksa sebab kematian, red) jasad korban yang sudah menginjak waktu 1,5 bulan sepakat minta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk Autopsi jasad RSD.

Hal ini terkait ketentuan otopsi harus dilakukan oleh dokter forensik khusus yang sudah bersertifikat forensik dari disiplin ilmu yang dimilikinya.

Foto jasad korban dugaan gantung diri RSD, ada luka lembam di mulut/bibir membiru, lidah normal, wajah normal, mata normal, rambut normal, luka jerat di leher. Foto : Dok.Keluarga RSD

Dikuatirkan jasad korban sudah membusuk sehingga akan menemukan kesulitan dalam melakukan otopsi jika bukan oleh ahlinya, mengingat kemungkinan memerlukan lebih dari seorang dokter forensik agar penyebab kematian RSD bisa diungkap secara obyektif dan adil.

Hingga saat ini permohonan otopsi terhadap jasad RSD belum ada tindak lanjutnya, kemungkinan karena wabah Covid-19 atau karena sebab lain, kita tetap menghormati pihak terkait kewajiban jabatan sebagai APH, tidak usah gaduh biar hukum yang membukanya.

Keluarga korban juga kuatir, kesulitan pihak penyidik bertambah berat melihat TKP gantung diri RSD sudah tidak utuh lagi, bahkan sudah dibongkar pemilik rumah tkp tersebut.

Foto rumah TKP, bagian dapur sudah dipotong, lokasi tempat korban diduga gantung diri sudah hilang, diganti dapur baru. Foto : Tim Lapan6online.com Kalteng

Dan kurang tahu apa penggantian lokasi TKP seijin penyidik atau tidak, mengingat status gantung diri RSD masih dalam Lidik Polsek Babirik sebagaimana SP2HP pada tanggal 16 April 2020, jika TKP hilang apa tidak mempersulit pihak penyidik ?

Dalam perkap No 6 th 2019 pengganti perkap No 14 th 2012 tentang Managemen Penanganan Kasus Pidana dilingkungan Polri TKP termasuk kedalam alat bukti penting.

Itu sebabnya TKP biasanya diamankan penyidik dengan Polisi Line umumnya warna kuning sesaat setelah kejadian perkara diketahui oleh penyidik

Tujuannya tidak lain untuk menjaga agar barang bukti tidak hilang, dan memudahkan pengungkapan kasusnya, nah bagaimana dengan TKP yang dibersihkan pemilik rumah dengan alasan menghilangkan bala?, bisakah dibenarkan menurut hukum,kita lihat dalam aturan tentang barang bukti dalam perkara pidana

“Jasad korban dugaan gantung diri RSD, ada luka lembam di mulut/bibir membiru, lidah normal, wajah normal, mata normal, rambut normal, luka jerat di leher,” ungkap keluarga yang mengurus jenazah korban.

Ditambahkan bahwa,”Jari tangan keduanya tidak bisa diluruskan, posisi melengkung seperti bekas menahan beban, pada kuku tidak terdapat bintik hitam, kondisi badan tidak kaku tetapi normal,” tambah keluarga korban R,S,SB.

Luka lembam membiru dibagian mulut/bibir korban perlu dicari sebabnya oleh saksi ahli dokter forensik bersertifikasi khusus,apa penyebab luka tersebut.

Dibagian kelopak mata terdapat bekas hitam kesamping, dugaan keluarga adalah bekas air mata, namun lebih akuratnya bagian forensik kulit yang lebih kompeten dengan ilmunya.

Korban gantung diri umumnya air mata tegak lurus diwajah,sebab zat air selalu mencari tempat yang lebih rendah(hukum Arcimedes), bila benar ditemukan guratan air mata kesamping artinya saat korban menangis posisi rebah/berbaring, lalu apa sebab RSD menangis? Ini adalah tugas ahli forensik membukanya.

Kondisi lain yang dilihat pihak keluargs korban RSD saat mengurus jenajah korban adalah luka lembam dibagian kepala dan bawah ketiak,luka ini pula yang mendorong saksi keluarga penasaran terhadap kematian RSD, dan akhirnya mengajukan otupsi kepada pihak APH agar bisa membuka tabir gantung dirinya korban,murni atau ada srbab lain?

Apa hal ini dibenarkan prosedur Pidana?, sebagaimana diatur dalam Perkap No 6 tahun 2019 pengganti Perkap No 14 tahun 2012 ?, kita lihat dalam liputan lanjutan soal data petunjuk tkp yang dibuang pemilik rumah TKP ada apa ?

Dalam kasus gantung dirinya RSD kurang didukung fakta kejadian, tidak ada foto korban tergantung, terkapar ditempat kejadian, posisi korban yang diketahui pihak keluarga sudah terbaring kaku disalah satu kamar rumah tkp,keluarga merasa ganjil atas fakta yang dilihat, sebagaimana diutarakan kepada awak media Lapan6 group, nah kita tunggu kehadiran Tim Bareskrim Mabes Polri olah tkp ulang dan turunkan tim ahli forensik terpadu, bukan kenapa namun ini nyawa anak Adam harus diketahui secara pasti kematian korban karena apa? (17/04/2020/Tim Lapan6).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini