“Menurut kami itu masih terlalu tinggi, sehingga kami pemerintah memberikan relaksasi impor untuk kebutuhan bawang putih,”
Jakarta | Lapan6Online : Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto terbitkan kebijakan baru terkait ketersedian pangan di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Suhanto nmenyebut kebijakan itu diatur dalam Permendag 27/2020, tentang perubahan atas Permendag 44/2019 mengenai impor produk-produk hortikultura.
“Untuk itu, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, dalam rangka percepatan kemudahan izin impor untuk segera menambah pasokan,” ucap Suhanto di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, pada Rabu (25/03/2020).
Untuk komoditi yang saat ini harus diimpor, disebutkan Suhanto, adalah bawang putih. Sebab dia menyatakan, stok bawang putih di dalam negeri belum bisa memenuhi permintaan masyarakat. Sehingga pada hari-hari ini, harga bawang putih melonjak menjadi Rp. 42.300/kg.
“Menurut kami itu masih terlalu tinggi, sehingga kami pemerintah memberikan relaksasi impor untuk kebutuhan bawang putih,” katanya. “Di mana komoditi bawang putih dan bawang bombay tidak lagi memerlukan izin impor, artinya bebas,” sambungnya.
Adapaun untuk komoditas bawang putih yang akan diimpor, jumlahnya cukup fantastis, yakni mencapai 150 ribu ton. “Untuk pasokan bawang putih, Kemendag telah menyetujui persetujuan impor bawang putih sekitar 150.000 ton, dan sudah terealisir sampai tanggal 9 Maret kemarin, yang sudah masuk menurut pantauan kami sudah mencapai 11.000 ton,” ungkap Suhanto. rmol