Kemenhub : Tarif Bawah Ojol Bisa Rp 2.000 – Rp 2.500

0
44
“Aplikator mungkin punya perhitungan tersendiri menurut versinya mereka. Akan tetapi kalau versi pengemudi kan juga harus seimbang antara pemenuhan kebutuhan, perawatan kendaraan, bensin, dan biaya kesehatan, “

Jakarta – Lapan6Online : Derasnya tuntutan Ojek Online (Ojol) untuk tarif rasional, memanggil pemikiran dan sikap tersendiri Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pihaknya masih mengkaji rumusan tarif ojek online dengan memulai adanya kesepakatan antara aplikator ojek online dan pengemudi.

Kemenhub sendiri berencana akan melibatkan pihak-pihak terkait dalam pembahasan tarif bawah Ojek Online ini.

Seperti dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, bahwa komponen tarif bukan lagi per kilometer, melainkan tarif batas atas dan batas bawah. Menurutnya, tarif ojek online tidak lebih mahal dari tarif taksi online.

“Kalau yang disepakati sebelumnya untuk batas bawah taksi online itu Rp. 3.500, dan kemungkinan untuk ojek online bisa berada pada kisaran Rp.2.000 – Rp. 2.500. Sedangkan tarif batas atas tidak mungkin lebih dari Rp. 3.500, ”kata Budi Setiyadi di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Dalam hal ini, Kemenhub secara fungsinya mengajak perusahaan penyedia layanan jasa serta pengemudi untuk berdiskusi terkait penentuan tarif, hingga kebijakan dapat diterima semua pihak.

Dikatakan Budi, selama ini aplikator ojek online meletakkan tarif berdasar kilometer yang dibedakan dengan jarak dan waktu.

“Aplikator mungkin punya perhitungan tersendiri menurut versinya mereka. Akan tetapi kalau versi pengemudi kan juga harus seimbang antara pemenuhan kebutuhan,perawatan kendaraan, bensin, dan biaya kesehatan, “ jelasnya.

Sebelumnya Kemenhub juga telah menginformasikan bahwa komponen tarif tersebut sudah masuk dalam draf peraturan menteri soal ojek online yang tengah dibahas, termasuk soal aspirasi dari pengemudi terkait adanya suspend dari aplikator.

Budi juga menyebut adanya permintaan Ojek Onlinr agar dimasukan kemitraan dalam aturan. Meski dikatakan Budi masih terkendala waktu, namun diskusi akan terus berkembang untuk direspon saat ini. “yaaaa kami masih merumuskannya. “Singkat Budi. Opan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini