Halbar/Malut, Lapan6online.com : Pemerintah Pusat dalam hal ini, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) dikabarkan telah menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35 persen kepada tujuh kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara.
Ketujuh kabupaten/kota itu, yakni Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), dan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Kemudian, Kepulauan Sula, Kota Tidore Kepulauan, dan Kepulauan Taliabu.
Sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 10/KM.7/2020, penundaan DAU bagi pemda karena tidak patuh pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 35/PMK.07/2020, yakni, tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
Merespon penundaan itu, Anggota DPRD Kabupaten Halbar, Samad Moid, angkat bicara. Kepada Lapan6online.com, Minggu (3/5/2020) kemarin, Samad mengatakan Dana DAU kabupaten Halbar sampai bulan Mei ini sudah defisit (minus) Rp16.307.561.620, dengan jumlah DAU dalam APBD tahun 2020 sebesar Rp517.241.619.000.
Samad yang juga politisi senior Partai Golkar Kabupaten Halbar menerangkan bahwa kebijakan pemerintah pusat terkait dengan corona baru Covid-19 telah melakukan pemotongan 10%, maka sisa dana DAU tahun 2020 sebesar Rp465.517.458.000, di kurangi belanja gaji satu tahun sebesar Rp350.000.000.000. Jadi sisa dana DAU Rp115.517.458.000.
Catatan transfer pemerintah pusat setiap bulan sebesar Rp38.795.121.500, dikali dengan pembelajaan sudah berjalan pembelanjaan selama 4 bulan, mulai Januari sampai dengan April, sebesar Rp155.180.486.000.
“Selain itu, pemda Halbar juga harus melunasi pokok bunga pinjaman yang mencapai Rp159 miliar,” ucapnya.
Dengan perincian, setiap tahun (utang pokok bunga pinjaman yang harus dibayar.red) sebesar Rp49.932.361.111, maka setiap bulan dibayar pokok dan bunga sebesar Rp4.161.133.405, dikali dengan 4 bulan berjalan Januari-April, maka dalam 4 bulan, sebesar Rp16.644.533.620.
Maka dalam 4 bulan baik belanja pegawai maupun belanja pokok bunga bank yaitu belanja pegawai dan kegiatan lainnya sesuai dengan transfer pusat setiap bulan yaitu Rp155.180.486.000 ditambah pokok bunga 4 bulan Rp16.644.533.620 sama dengan Rp l.171.822.019.620,
Maka tinggal dana sisa belanja gaji pegawai satu tahun Rp155.517.458 000 dikurangi belanja transfer bunga dan pembayaran bunga pokok bank Rp. 171.825.019.620, sama dengan minus/defisit, Sebesar Rp.-16.307.561.000.
Lanjut dia, lalu muncul pertanyaan ? apakah DPRD kabupaten Halbar mengharapkan dana aspirasi itu dapat dipenuhi keuangan Halbar? Dan bagaimana jika pilkada berlangsung pada bulan Desember, apa bisa pemda Halbar menyiapkan anggaran pilkada kurang lebih Rp 50 miliyar?
“Dan pertanyaan berikut, apa bisa pemda Halbar bertahan aktifa lancar sampai pada bulan Desember? karena masih delapan bulan lagi ke depan,” tandas Samad.
“Sangat berbahaya kondisi ini, kalau diibaratkan perusahan berarti perusahan sudah jatuh pailit. Maka APBD kabupaten Halbar dengan satu triliun lebih ini, hanyalah selayang pandang dan batu badaong,” pungkasnya.
(Nurmila Tamrin/Lapan6online)