Jakarta, Lapan6online.com : Merespon pemberitaan yang berjudul “Ajaib, China Tak Masuk Negara yang Dilarang Kemenlu, ‘Beking-nya Kuat’ Kata Fadli Zon”, yang tayang di Lapan6online pada 7 Maret 2020 lalu, salah satu pejabat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menegur langsung redaksi dengan menyatakan bahwa bahwa sejak tanggal 5 Februari 2020 pendatang dari RRT (Republik Rakyat Tiongkok) sudah lebih dulu dilarang masuk ke Indonesia.
“Sejak tanggal 5 Februari 2020, pendatang dari RRT sudah lebih dulu dilarang masuk (Indonesia),” terang salah satu pejabat Kemenlu melalui pesan Whatsapp kepada redaksi Lapan6online, Jumat (20/3/2020).
Sementara, dalam pemberitaan itu disebutkan:
Ajaib, China yang menjadi sumber masalah beredarnya wabah virus corona pertama kali di dunia justru disebut-sebut tidak masuk dalam daftar kebijakan Pemerintah terkait warga dari negara lain yang dilarang masuk ke Indonesia.
Pemerintah hanya mengeluarkan kebijakan larangan masuk dan transit bagi pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan.
Kebijakan ini pun direspon Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindakan diskriminasi terhadap Iran, Italia dan Korea Selatan.
Melalui Twitter-nya, seperti dilansir Suara.com disebutkan, Fadli menyertakan unggahan dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. Said Didu mengunggah dua foto lampiran yang berisi kebijakan Kementerian Luar Negeri Indonesia tentang larangan datang dan transit.
Dari keterangan surat tersebut, Said Didu menuliskan, “Ternyata dalam surat tsb memang tidak tertulis China atau RRT– Republik Rakyat Tiongkok -red.”
Sementara itu, Fadli Zon juga melontarkan hal senada, “Pasti RR China ‘beking’-nya kuat sehingga tak masuk kebijakan ini?”.
Sebagai informasi, Kemenlu mengeluarkan kebijakan tentang larangan masuk dan transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke Iran, Italia, dan Korea Selatan. Kebijakan ini berkaitan dengan perkembangan COVID-19 yang mengalami kenaikan signifikan di tiga negara tersebut.
Di Indonesia sendiri sudah tercatat 4 orang yang positif terinfeksi corona. Keempatnya kini dirawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta. Sementara ada 1 korban yang meninggal masih dalam evaluasi apakah disebabkan karena corona atau karena penyakit lainnya.
Klarifikasi Pemberitaan
Menyikapi pemberitaan itu, redaksi menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut, bahwa Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan, tidak benar tidak ada larangan masuk bagi pendatang asal China. Teuku mengatakan, seluruh pendatang dari China sudah terlebih dahulu dilarang masuk Indonesia.
“RRT (China) sudah dikenakan pembatasan terdahulu dan mereka sudah duluan dilarang,” kata Teuku seperti dilansir Kompas.com, pada Minggu (8/3/2020).
Masih menanggapi unggahan yang beredar di media sosial tersebut, Teuku kembali menegaskan bahwa tidak akan ada pembatalan penerapan kebijakan terhadap China.
Larangan masuk bagi pendatang asal China telah ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020.
Adapun warga China dilarang berkunjung ke Indonesia sesuai dengan Pasal 2 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 yang berbunyi: “Pemberian bebas Visa kunjungan dan Visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara bagi Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia.”
Seperti diberitakan Kompas.com, 2 Februari 2020, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, Pemerintah Indonesia untuk sementara melarang pendatang dari China untuk masuk dan transit di Indonesia.
Selain itu, mereka yang telah tinggal di China selama 14 hari juga dilarang untuk masuk ke Tanah Air.
Kebijakan lainnya, di bidang perhubungan, pemerintah secara resmi menutup penerbangan dari dan ke China mulai 5 Februari 2020. Pemerintah juga menghentikan sementara fasilitas bebas visa dan visa on arrival bagi warga negara China.
Larangan untuk pendatang dari Iran. Italia, dan Korsel Menyusul larangan untuk pendatang dari China, pendatang Iran, Italia, dan Korea Selatan juga telah dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Teuku Faizasyah mengatakan, pendatang dari keempat negara tersebut dilarang masuk ke wilayah Indonesia karena merujuk pada laporan badan kesehatan dunia (WHO).
“Jadi ada 4 negara saat ini yang dikenakan kebijakan pembatasan dengan persyaratan kesehatan untuk masuk Indonesia,” ujar Teuku.
“Saya ulangi, dengan merujuk pada laporan WHO mengenai negara dengan jumlah confirm Covid-19 terbanyak maka Indonesia menetapkan pembatasan berkunjung ke 4 negara,” lanjut dia.
Adapun warga dari keempat negara tersebut bukan berarti tidak boleh berkunjung ke Indonesia sama sekali. Warga yang tidak diperbolehkan berkunjung ke Indonesia adalah warga yang berasal dari wilayah lock down.
“Di luar wilayah (lock down) harus mengajukan visa dengan menyertakan kelengkapan kesehatan, serupa dengan yang diterapan untuk Iran, Italia dan Korea,” jelasnya.
Larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah sebagai berikut:
Untuk Iran: Teheran, Qom, Gilan Untuk Italia: Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmont.
Untuk Korea Selatan: Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.
Sementara, yang datang dari di luar wilayah itu harus menyertakan surat keterangan sehat dan mengisi Health Alert Card yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan.
Demikian klarifikasi sebagai jawaban atas teguran Kemenlu terkait pemberitaan di Lapan6online seperti tersebut di atas.
(RedHuge/Lapan6online.com)