Kemungkinan Bank Panin Jadi Tersangka Korporasi Suap Pajak, Kata Ketua KPK

0
14
Ketua KPK, Firli Bahuri/Foto : Net

HUKUM | TIPIKOR

“Jika nantinya ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini, Firli menyatakan KPK akan segera mengumumkannya,”

Lapan6Online | Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus mendalami kasus dugaan suap penurunan nilai pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

Termasuk mendalami aliran suap yang diberikan kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Veronika Lindawati kepada pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu. Suap dilakukan demi menurunkan nilai pajak Bank Panin. Komitmen fee yang dijanjikan wajib pajak Bank Panin sebesar Rp 1,5 miliar.

Ketua KPK, Komjen Pol Firli Bahuri menyatakan hingga kini pihaknya masih terus bekerja untuk membuktikan adanya perbuatan pidana yang dilakukan Veronika Lindawati yang juga menjabat Komisaris PT Panin Financial Tbk.

“Penyidik masih bekerja untuk melakukan penyidikan,” ujar Firli dalam keterangannya dikutip, pada Jumat (03/09/2021).

Firli menyebut pihaknya juga tak menutup kemungkinan untuk menjerat Bank Panin menjadi tersangka korporasi. Sebab, Veronika Lindawati diduga menerima perintah dari manajemen Bank Panin untuk menyuap dua pejabat pajak.

Terkait hal itu, Firli memastikan komitmen KPK yang akan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

“KPK tetap berkomitmen melakukan pemberantasan dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi, termasuk dugaan korupsi pajak yang melibatkan beberapa pihak baik pemberi maupun penerima hadiah atau janji dalam pengurusan pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu,” kata Firli.

Meski demikian, Firli meminta masyarakat bersabar dan terus mengawal penanganan kasus suap pajak. Jika nantinya ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini, Firli menyatakan KPK akan segera mengumumkannya.

“Nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai. Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangka,” kata Firli.

Tetapkan 6 Tersangka
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara penurunan nilai pajak ini ke penyidikan pada Februari 2021. Pengumuman tersangka sendiri dilakukan pada Selasa, 4 Mei 2021.

Keenam tersangka tersebut yaitu Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Veronika Lindawati (VL) kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan terakhir Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Angin dan Dadan diduga menerima suap sebesar Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations, kemudian sebesar SGD 500 ribu dari Bank Panin dari komitmen fee senilai Rp 25 miliar, dan SGD 3 juta dari PT Jhonlin Baratama. (*Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini