Kepada Menaker, KSBSI Beri Masukan tetap Cabut Permenaker Nomor 2/2022

0
9
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: istimewa).

Lapan6Online | JAKARTA : Pemerintah, melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memutuskan Pencairan jaminan hari tua (JHT) dikembalikan ke aturan sebelumnya yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Namun begitu, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tetap direvisi.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga” tegas Menaker Ida dalam keterangan resminya di Kemnaker.go.id Rabu (2/3/2022) kemarin.

Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Salah satu yang diminta untuk memberikan usulan adalah Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) bersama 10 Federasi afiliasi yakni FPE, FSB NIKEUBA, FSB KAMIPARHO, F HUKATAN, FSB KIKES, FSB GARTEKS, F LOMENIK, FTA, FKUI dan FESDIKARI serta Lembaga Bantuan Hukum KSBSI.

DEN KSBSI dan 10 Federasi tersebut diundang secara daring oleh Menaker Ida untuk memberikan masukan dalam acara “Serap Aspirasi Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022” yang digelar Jumat (4/3/2022).

Harris Manalu SH, Ketua Tim LBH KSBSI mengatakan, pada prinsipnya, KSBSI memberikan masukan kepada Menaker yaitu mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan buat peraturan baru.

“Cabut dulu itu (Permenaker Nomor 2 Tahun 2022) dan buat peraturan baru disesuaikan dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini,” jelas Harris Manalu, kepada Media KSBSI, Sabtu (5/3/2022).

Namun begitu, Harris Manalu yang juga Eks Hakim Ad Hoc pada pengadilan Hubungan Industrial ini menyayangkan, pada acara serap aspirasi itu tidak dihadiri oleh Menaker Ida Fauziyah, Sekjen Kemnaker atau Dirjen-dirjennya.

Ia menyayangkan serap aspirasi itu hanya dihadiri oleh Heru Widianto, Direktur kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial. “Minimal yang hadir Dirjen-lah,” kata Harris.

Arah Revisi belum Jelas

Sementara perihal revisi yang dikemukakan Menaker Ida, hingga hari ini belum ada informasi lebih lanjut arah revisi JHT terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Apa pasal-pasal yang direvisi di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu masih belum jelas.

[REDHUGE/KBB]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini