Kepengurusan Pusat Munasjut Bengkulu Dibubarkan, Ini Alasannya

0
51

PERISTIWA | NUSANTARA

“Pembubaran Kepengurusan Pusat ORARI masa bakti 2021-2026 hasil MUNAS XI ORARI Lanjutan tanggal 11-12 Desember 2021 di Bengkulu, adalah tindakan yang sangat konstitusional, sehingga dengan adanya surat keputusan tersebut,”

Lapan6Online | Jakarta : Pasca terselenggaranya Musyawarah Luar Biasa ORARI tanggal 8-9 Februari 2022 lalu dengan menghasilkan DPP ORARI Pusat dan Ketua Umum ORARI masa bakti 2022-2027, serta sudah memenuhi ketentuan yang terdapat pada AD/ART ORARI.

Maka secara konstitusional, kepengurusan ORARI Pusat hasil Munaslub tersebut adalah kepengurusan yang sah dan memiliki kewenangan untuk menjalankan aktivitas organisasional yang diatur dalam Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga ORARI. termasuk diantaranya adalah menerbitkan Surat KEPUTUSAN KETUA UMUM ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA Nomor : Kep-013/OP/2022 Tentang PEMBUBARAN KEPENGURUSAN PUSAT ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA MASA BAKTI 2021-2026 HASIL MUSYAWARAH NASIONAL XI ORARI LANJUTAN TANGGAL 11-12 DESEMBER 2021 di Bengkulu.

Dengan keluarnya surat keputusan tersebut, ternyata juga mendapat tanggapan dari beberapa ORARI Daerah, salah satu diantaranya, dari Ketua ORDA PAPUA, Dr. John Resubun-YB9YZ.

“Menurut kami surat KEPUTUSAN KETUA UMUM ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA Nomor : Kep-013/OP/2022, sangat tepat,” ucap Ketua ORDA PAPUA Dr. John Resubun-YB9YZ, saat dihubungi awak media, pada Sabtu ( 26/2/2022) malam di Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Karena, lanjut Dr. John Resubun-YB9YZ, penerbitan surat keputusan tersebut bukan hanya merupakan salah satu amanah Munaslub, melainkan juga merupakan kebutuhan bagi warga ORARI di daerah, untuk mencegah terjadinya dualisme kepengurusan, yang juga dapat menjadi batu sandungan bagi keberlangsungan eksistensi ORARI sebagai organisasi hobby, social, dan non politik, serta sebagai cadangan nasional dibidang Komunikasi, dalam pengabdiannya maupun pelayanannya kepada masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, karena itu tidak ada pilihan lain kedaulatan AD/ART ORARI harus diamankan dan ditegakkan, melalui langkah kebijakan yang juga bersandar pada aspirasi anggota keluarga besar ORARI, terutama di daerah, yang menghendaki adanya kepengurusan ORARI Pusat sah melalui prosedur organisasional berlandaskan AD/ART, yakni melalui Munaslub, dan tidak menghendaki kepengurusan pusat ORARI hasil Munas XI Lanjutan di Bengkulu.

“Ya, karena mereka mengabaikan dan bahkan melanggar AD/ART ORARI, maka sudah sepatutnya mereka dibubarkan, lho kami ini bicara AD/ART ORARI bukan bicara soal politik atau yang lain, tapi ini soal kedaulatan AD/ART ORARI, yang selama ini menjadi aturan fundamental dan komprehensif bagi keberlangsungan eksistensi ORARI baik di dalam negeri maupun di luar negeri, kalau bukan anggota ORARI yang menegakkan AD/ART ORARI, siapa lagi? Wajib hukumnya, setiap anggota keluarga besar ORARI melaksanakan dan menjunjung tinggi AD/ART,”tukas Ketua ORDA PAPUA Dr. John Resubun-YB9YZ.

Sementara itu, ditempat terpisah, Edo Chairany – YB7USS Ketua ORDA Provinsi Kalimantan Timur, kepada awak media yang menghubunginya, Sabtu, 26/2/2022 malam di Kota Samarinda Prov Kalimantan Timur, ia mengatakan bahwa surat keputusan Ketua Umum ORARI Pusat mengenai pembubaran Kepengurusan Pusat ORARI masa bakti 2021-2026 hasil MUNAS XI ORARI Lanjutan tanggal 11-12 Desember 2021 di Bengkulu, adalah tindakan yang sangat konstitusional, sehingga dengan adanya surat keputusan tersebut.

Maka anggota keluarga besar ORARI, terutama yang berada di daerah, tidak mengalami kebingungan dan kegamangan dalam menjalankan aktivitas sebagai amatir radio maupun aktivitas dalam organisasional ORARI, karena sudah ada kepastian bahwa kepengurusan ORARI Pusat hasil Munaslub lah yang sah dan memiliki legal standing yakni AD/ART ORARI, sedangkan kepengurusan pusat ORARI hasil Munas lanjutan di Bengkulu tidak sah dan tidak memiliki legal standing, sehingga patut untuk di bubarkan.

“Ya, kami sangat berharap marilah sesama amatir radio anggota keluarga besar ORARI, tegakkan AD/ART ORARI, seperti halnya kita sebagai bangsa Indonesia, yang harus taat, patuh, amalkan dan tegakkan Pancasila beserta UUD 1945 sebagai konstitusi fundamental Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini,” pungkas Edo Chairany – YB7USS Ketua ORDA Provinsi Kalimantan Timur. (* Tony S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini