Kepsek SMAN 19 Kota Bekasi Dijeblosin ke Lapas, Diduga Korupsi Anggaran Kementerian TA 2019

0
46
UK, Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Kota Bekasi pupus sudah, setelah ditetapkan sebagai Tersangka

HUKUM

“Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Tersangka UK selaku Kepala Sekolah SMAN 19 Kota Bekasi, dan ketua pelaksana pembangunan Unit Sekolah Baru,”

Lapan6Online | Bekasi : Nasib UK, Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Kota Bekasi pupus sudah, setelah ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Tahun Anggaran (TA) 2019 dengan anggaran Rp 3.805.377.000,- dan dana tersebut bersumber dari Anggaran Kementerian Pendidikan.

Kajari Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati, SH, LLM, melalui Kasi Intel, Yadi Cahiyadi, SH, MH, mengatakan bahwa Tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 9 Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dengan alasan subjektif maupun objektif, penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Tersangka UK selaku Kepala Sekolah SMAN 19 Kota Bekasi, dan ketua pelaksana pembangunan Unit Sekolah Baru diduga keras merugikan keuangan negara sebesar Rp 670.000.000,-.

Dan menurut Kajari melalui Kasi Intel, kerugian negara tersebut timbul karena tersangka tidak mempedomani petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan, sehingga volume kegiatan pembangunan USB Sekolah Menengah Atas Negeri (USB-SMAN) itu tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Diketahui, usai menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus Kejari Kota Bekasi, AK ditetapkan Tersangka dan langsung mengenakan kemeja orange kemudian digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulak Kapal, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, sekitar pukul 15.30 WIB. (*Red)

*Sumber : zonaintegritas.news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini