Kerugian Diduga Mencapai Rp 27,9 M, 112 Konsumen Puri City Ini Lapor ke Polda Jatim

0
11
Didampingi kuasa hukum Hufron, SH sebanyak 112 orang konsumen dari Puri City melapor ke Polda Jawa Timur, terkait pembelian apartemen yang tanpa kejelasan/Foto : Ist.
“Ternyata dana nasabah tidak digunakan untuk membangun. Untuk itu, pihaknya mengadvokasi para korban, agar Polda Jatim menindaklanjuti laporan ini dan segera mendalami apakah laporan ini ada unsur penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang,”

Surabaya | JATIM | Lapan6Online : Didampingi kuasa hukum Hufron, SH sebanyak 112 orang konsumen dari Puri City melapor ke Polda Jawa Timur, terkait pembelian apartemen yang tanpa kejelasan.

Mereka menuntut agar direksi PT MBC selaku perusahaan yang menaungi apartemen Puri City ini mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Hufron sapaan akrabnya, para korban didampingi dirinya melaporkankan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang ke SPKT Polda Jatim. Kata dia, Polda Jatim sudah menerima laporan pihaknya dan sudah dibuatkan surat laporan nomor LP/B/394/VI/2023/SPKT/Polda Jawa Timur.

onsumen Puri City didampingi kuasa hukum Hufron, SH di Mapolda Jatim. Ist.

“Para korban sudah melapor ke Polda Jatim. Insya Allah sudah tinggal di proses ke tahapan penyelidikan. Semua bukti dan saksi sudah kita serahkan,” kata Hufron, SH, pada Kamis (06/07/2023) kepada media di Surabaya.

Pengacara berambut putih ini menerangkan, para nasabah pembeli unit apartemen Puri City di jalan Soekarno Hatta MERR Kota Surabaya ini sudah berkali-kali meminta agar jajaran direksi melakukan serah terima unit. Akan tetapi sampai tahun 2019 unit belum ada dan tidak ada kelanjutan pembangunan.

“Parahnya lagi sampai 26 Juni 2023 belum ada serah terima. Jadi agar ada kepastian hukum kami melapor ke Polda Jatim, sebab somasi atau teguran yang diberikan tidak pernah digubris,” terang yang berkantor di Jl. Ngagel Jaya Utara No.17, Pucang Sewu, Kec. Gubeng, Kota ini Surabaya ini.

Kata Hufron, Ec Dra Ninik Yuniarsih sebagai pelapor yang mewakili 112 nasabah yang lain sangat dirugikan dengan nilai Rp 27,9 miliar. Kemudian pelapor menuntut agar direksi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena diduga melakukan janji janji, tipu muslihat.

Lanjut Hufron, semestinya pada 24 September 2021 pelapor sudah menerima unit, tapi ternyata sampai sekarang tidak kunjung serah terima. Tentu hal ini ada dugaan kuat pihak direksi akan mengalihkan aset-aset dan bukan bertujuan untuk kelanjutan pembangunan apartemen tersebut.

“Ternyata dana nasabah tidak digunakan untuk membangun. Untuk itu, pihaknya mengadvokasi para korban, agar Polda Jatim menindaklanjuti laporan ini dan segera mendalami apakah laporan ini ada unsur penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.

Berdasarkan informasi dari beberapa pihak, “Sampai saat ini pembangunan masih 45-50 persen, dan tidak ada tindak lanjut sama sekali,” ujarnya.

Sementara korban Ninik Yuniarsih dari Perwakilan korban mengatakan dirinya secara pribadi dirugikan sebesar Rp 778 juta. Dan dirinya sudah membayar lunas, namun sampai saat ini belum ada penyerahan unit dari pihak pengelola.

”Saya tertarik membeli karena tempatnya strategis, dekat jalan tol, dekat sentra kuliner. Saya sudah membayar lunas Rp 778 juta sejak tahun 2019, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan terkait unit yang saya beli,” tutup Ninik. (*Kop/MasTe/Lpn6)