Oleh : Muslim Arbi
KEJAKSAAN Agung menetapkan tersangka dan menahan Menifokom, John G Plate karena dianggap merugikan negara Rp 8 Triliun.
Publik langsung heboh dan bertanya tanya. Tentang kerugian negara Rp 120 Triliun dalam Proyek KCJB.
Proyek BTS 4 G bernilai Rp 8 Triliun belum rampung sesuai dengan tenggat waktu nya. Tapi dengan dasar itu Jhon G Plate dianggap merugikan negara Rp 8 Triliun lalu oleh Kejaksaan Agung di tetapkan tersangka dan ditahan.
Bagaimana dengan proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung (KCJB) yang menelan biaya Rp 120 T bahkan terjadi pembengkakan biaya lagi. Dengan tenor waktu 80 tahun. Bunga pinjaman dengan 3,4 %. Bila dibandingkan dengan tawaran nilai KCJB dengan Jepang Rp 90 T, bunga 0,4 % dan Tenor waktu hanya 40 tahun.
Perjanjian antara pemerintah Indonesia – China ini di KCJB ini oleh Menko Marvest: Luhut Binsar Panjaitan agar bunga pinjaman nya di turunkan tapi di tolak oleh Pemerintah China bahkan Pemerintah China minta jaminan APBN.
Jika dilihat dari Proyek BTS 4G di Meninfokom dengan Proyek KCJB Bandung. Nilai kerugian Proyek KCJB lebih besar. Bahkan Negara terancam masuk dalam jebakan hutang RRC. Penanggung Jawab Proyek ini adalah Presiden Joko Widodo dan Menko Marvest, Luhut Binsar Panjaitan.
Proyek KCJB sampai saat ini mangkrak. Dan pengembalian keuangan negara ini menurut para pakar tidak jelas. Dan ini kerugian negara sudah jelas. Karena proyek KCJB tidak melalui kajian yang mendalam dan jelas.
Seharus nya jika Kejaksaan Agung menilai Proyek BTS 4G yang dianggap rugikan negara Rp 8 Triliun itu dan menetapkan tersangka dan menahan Meninfokom Jhon G Plate yang juga adalah sekjen Partai Nasdem itu.
Maka demi keadilan dan persamaan di depan hukum.
Maka Kejaksaan Agung juga harus menetapkan tersangka Presiden Joko Widodo dan Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan. Karena Proyek KCJB itu jauh lebih besar kerugian keuangan negara nya dan kepastian untuk kembali nya uang negara yang di gelontorkan di KCJB itu tidak jelas. Dan ini pasti merugikan keuangan negara.
Jika Kejaksaan Agung tidak memperlakukan Jokowi dan Luhut sebagaimana memperlakukan terhadap Jhon G Plate. Maka tindakan Kejaksaan agung itu dapat dianggap bermuatan motif politik. Bukan penegakkan hukum dalam menyelamatkan keuangan negara. Jakarta, 19 Mei 2023. (*)
*Penulis Adalah Koordinator Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi