Keterbukaan Informasi Publik Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan

0
29
Jamintel Kejaksaan RI Reda Manthovani/Foto : Ist.

HUKUM

“Kegiatan ini guna memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan (khususnya penyandang disabilitas),”

JAKARTA | Lapan6Online : Pusat Penerapan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Komisi Informasi Publik (KIP) menggelar kegiatan penerangan hukum sebagai bentuk peningkatan sinergitas.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grandhika, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/05/2024).

“Dan dibuka oleh Jamintel Kejaksaan RI Reda Manthovani,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, pada Jumat (24/05/2024).

Sedangkan tema dalam kegiatan ini adalah “Keterbukaan Informasi Publik untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan (Khususnya Penyandang Disabilitas”.

Selain itu kegiatan ini guna memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan (khususnya penyandang disabilitas).

Sebagai informasi, kegiatan Penerangan Hukum kali ini menghadirkan Narasumber Yustitia M. Arief dari Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI) Foundation, dan diikuti oleh 102 orang peserta yang terdiri dari penyandang disabilitas, pekerja dan penggiat anti kekerasan terhadap perempuan dan anak, jurnalis perempuan dari berbagai media, serta guru dan pendidik dari berbagai sekolah di Jakarta.

Kegiatan ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah melindungi kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Dalam hal ini sudah diatur dalam peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak dan Peraturan Lain dalam bentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Kementerian/Lembaga.

Adapun kebijakan pemerintah mengenai perlindungan anak dan perempuan sudah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025 s/d 2029.

Melalui keterbukaan informasi, dapat membantu mewujudkan penyelenggaraan negara/pemerintah menjadi baik, sehingga mengoptimalkan pengawasan terhadap kinerja suatu institusi dalam hal ini kejaksaan yang menghasilkan output yakni program pemerintah terkait pencegahan terhadap kekerasan anak dan perempuan, khususnya penyandang disabilitas dan outcomenya yaitu program pemerintah yang nyata. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)