Ketua BNSP Jadi Ketua Tim Witness, LSP SDM TIK Segera Berlisensi

0
34
Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP,red) Kunjung Masehat menyaksikan langsung tahapan akhir pelaksanaan proses pemberian lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Kreatif atau LSP SDM TIK

PERISTIWA | NUSANTARA

“Peran penting LSP dalam melakukan sertifikasi profesi adalah sebagai kepanjangan tangan dari BNSP. Maka LSP perlu menjaga kualitas dan peningkatan untuk menjaga kompetensi asesor LSP,”

Lapan6Online | Jakarta : Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP,red) Kunjung Masehat menyaksikan langsung tahapan akhir pelaksanaan proses pemberian lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Kreatif atau LSP SDM TIK baru-baru ini di Cyber Media Center (CMC) Ruko Gading Park View ZC-01 No. 31-32, Kelapa Gading, Jakarta Timur.

Ketua BNSP, Kunjung Masehat memimpin langsung proses penyaksian pelaksanaan Uji Kompetensi (witness) tahap ke 3 LSP SDM TIK. Pelaksanaan asesmen oleh para asesor kompetensi dan peserta asesi pada witness tahap ke 3 ini disaksikan langsung Kunjung Masehat selaku ketua tim yang didampingi Yudhi Herutama selaku anggota dan Yohana Hillary Theresia selaku obsever.

Dari tiga tahapan Witness, LSP SDM TIK memiliki 15 skema yang seluruhnya sudah dilakukan proses asesmen dan penyaksian langsung oleh tim dari BNSP.

Tim dari BNSP memantau kepatuhan LSP SDM TIK dalam menerapkan Pedoman BNSP 201 dan Pedoman BNSP 202 terkait pelaksanaan uji kompetensi. Hal itu tertuang dalam surat tugas BNSP Nomor: ST. 3494/BNSP/XII/2021 yang ditandatangani Ketua BNSP Kunjung Masehat.

“Hal yang terpenting dalam mengelola LSP adalah bagaimana membedakan tugas manajemen dan tugas asesor. Tidak benar jika LSP menyerahkan seluruhnya kepada asesor. Karena asesor adalah perangkat dari LSP. Hal tersebut (akan) menyalahi aturan jika seluruhnya diserahkan kepada asesor,” urai Masehat di sela kegiatan Witness.

Peran manajemen dan asesor harus dipisahkan. Di dalam manajeman ada Dewan Pengarah, Pelaksana, Komite Skema, Manajer Sertifikasi, dan SDM Mutu. Hubungan fungsionalnya adalah Asesor.

Dia menambahkan, peran penting LSP dalam melakukan sertifikasi profesi adalah sebagai kepanjangan tangan dari BNSP. Maka LSP perlu menjaga kualitas dan peningkatan untuk menjaga kompetensi asesor LSP.

Asesor kompetensi memiliki peran sangat penting untuk merencanakan, melaksanakan, merekomendasikan, memberi validasi kontribusi asesmen, serta melaporkan hasil uji kepada LSP untuk diteruskan kepada pihak BNSP.

“Proses penyaksian uji kompetensi ini untuk memastikan layak atau tidaknya LSP SDM TIK memperoleh sertifikat lisensi untuk operasional dari BNSP,” tegas Kunjung.

Pada kesempatan yang sama, Aulia Rachman yang merupakan asesor LSP SDM TIK penyandang disabilitas, mengaku mendapat kesempatan besar menjadi asesor penguji kompetensi. LSP SDM TIK memberi peluang bagi generasi muda untuk membangun kualitas diri.

“Bahkan saya sebagai penyandang disabilitas tetap mendapatkan kesempatan menjadi asesor di LSP SDM TIK,” ujar Aulia dengan bangga.

Sebelumnya pihak BNSP telah dua kali melakukan tahapan Witness pada 18 September 2021. Mohammad Zubair selaku Ketua tim didampingi anggota Sugiyantoro dan Hariyadi Agah selaku obsever dengan 5 (lima) skema uji.

Kemudian pada 13 November 2021. Henny S.Widyaningsih selaku Ketua tim didampingi anggota Asih Andayani dan Kodrat Subagyo selaku Observer, dengan 4 (empat) skema diujikan.

Total seluruhnya telah ada 13 (tiga belas) skema LSP SDM TIK yang sudah diujikan yaitu; Pemrogram Basis Data, Animator Muda, Network Administrator Muda, Pemrogram Mobile Pratama, Animator Madya, Designer Grafis Madya, Pengembangan Cloud Computing, Desainer Grafis Muda, Desainer Multimedia Muda, Designer Multimedia Madya, Video Editor dan Pemrogram Junior serta Junior Web Programmer.

Dari hasil penyaksian uji kompetensi dan pemeriksaan dokumen oleh tim BNSP pada penyaksian uji kompetensi yang ke 3 (tiga) ini hanya ada 3 dokumen yang menjadi temuan, dan hanya bersifat minor. Temuan ini masih harus diperbaiki.

“Ia, tadi kami telah melakukan pemeriksaan dokumen LSP SDM TIK dan kami juga telah melakukan penyaksian uji untuk memantau kepatuhan LSP SDM TIK, hasil temuan kami hanya ada 3 dokumen yang menjadi temuan yang bersifat minor serta harus diperbaiki paling lambat 30 (tiga puluh) hari atau hingga tanggal 22 Januari 2022 mendatang,” ungkap Yudhi.

Terkait temuan dari tim Witness BNSP tersebut, Ketua Dewan Pengarah LSP SDM TIK Soegiharto Santoso alias Hoky mengaku patuh dan menyatakan akan langsung memperbaiki sesuai pedoman BNSP yang sudah ditetapkan.

“Saya senang dengan hasil penyaksian uji kompetensi tahap ke 3 ini, karena hanya ada 3 dokumen yang menjadi temuan serta hanya bersifat minor. Kami yakin dalam waktu dekat akan dapat segera diperbaiki,” ujar Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Umum APTIKNAS.

Hal senada juga disampaikan Dewan Pengarah LSP SDM TIK Ardian Elkana. “Saya juga senang karena temuan hasil penyaksian uji kompetensi ini hanya bersifat minor. Sehingga bisa segera diperbaiki,” ujar Ardian yang juga menjabat Dewan Pengawas ASCI (Asosiasi Cyber Content Indonesia) dan Direktur Utama Castle Production.

Usai pelaksanaan Witnes, Ketua LSP SDM TIK Totok Sediyantoro berharap LSPnya bisa segera memperoleh sertifikat lisensi dari BNSP.

Setelah memperoleh sertifikat lisensi pihaknya secara paralel akan melakukan penambahan ruang lingkup skema di bidang TIK. “Sebab masih banyak skema yang sangat dibutuhkan di bidang TIK, utamanya di bidang cyber security,” pungkas Totok. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini