Ketua DPC LP3K-RI Lampung Utara : Proses Hukum Untuk Oknum Kades Sukasari Harus Dilanjut!

0
129
Pengurus DPC LP3K-RI Lampung Utara

NUSANTARA

“Bahwa oknum Kades, telah mengakui sudah di periksa oleh Inspektorat Lampung Utara. Dari pengakuan (dia,red) oknum kades, bahwa Operasional Dana Karang Taruna Rp 16 juta memang belum tersalur. Untuk saat ini sudah di kembalikan ke Kas Desa oleh Kades Suka Sari ,”

Lapan6OnlineLampung Utara | Kotabumi : Menindaklanjuti pada pemberitaan sebelumnya,terkait dengan dugaan penyimpangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. “Di Desa Suka Sari Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara,terhitung sejak Tahun Anggaran 2017 sampai tahun 2020.

Menurut Inspektorat Lampung Utara Hi.M Erwinsyah, yang di wakili oleh Pelaksana Tugas Irbankhsus, Agus saat di jumpai tim media ini, menanggapi bahwa terkait hal tersebut.
“Silakan untuk di buatkan laporan secara tertulis ke Inspektorat Lampung Utara,” terang Agus diruang kerjanya, pada Senin (05/10/2021).

Di singgung, sejauh mana di ketahuinya terkait proses di Kejaksaan, bahwasanya terduga Kepala Desa Suka Sari, sudah di periksa Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara.

Masih menurut Agus bahwa,”Sejauh ini, saya juga belum mengetahui persis perkembangan. Proses pemeriksaan di kejaksaan Negeri Lampung Utara,terkait pemeriksaan Kades Suka Sari,” jelasnya.

IRBANKHUS : Bersama Tim LP3K-RI Lampung Utara/Foto : Dok.Humas LP3K-RI Lampung Utara

Lebih lanjut Agus menambahkan,”Sebaiknya kalaupun memang ada unsur penyimpangan Dana Desa dan Alokasi Dana di Desa Suka Sari. Kepada media agar dapat untuk segera menbuat Laporan Pengaduan kembali,di sertai dengan bukti-bukti pendukung. Selanjutnya akan saya akan koordinasi dengan Pimpinan agar di tindaklanjuti dan di lakukan pemeriksaan terhadap oknum Kades di maksud,” tambah Agus.

Di ketahui sebelumnya, oknum Kades Suka Sari, sudah bulak balik di periksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi.

Sementara itu, menurut dari hasil informasi yang disampaikan oleh salahsatu narasumber dilapangan, bahwa oknum Kades, telah mengakui sudah di periksa oleh Inspektorat Lampung Utara. Dari pengakuan (dia,red) oknum kades, bahwa Operasional Dana Karang Taruna Rp 16 juta memang belum tersalur.
Untuk saat ini sudah di kembalikan ke Kas Desa oleh Kades Suka Sari ,” kata sumber tersebut.

Kemudian, hasil informasi berikutnya terkait dengan insentif Guru Ngaji, yang juga belum tersalur oleh oknum Kepala Desa Suka Sari, maka dari 2 (dua) persoalan tersebut, berdasarkan hasil investigasi Tim media bahwa, Dana Operasional telah di berikan kepada Ketua Karang Taruna yang baru senilai Rp 6juta. Sementara sisanya senilai Rp 10 juta belum di ketahui secara jelas.

Sehingga, untuk Insentif Guru Ngaji baru di berikan oknum Kades Suka Sari kepada masing-masing yang bersangkutan, melalui Ketua Kelompok Guru Ngaji Desa Suka Sari senilai Rp 7 juta, pada tahun 2021.

Secara terpisah, M.Gunadi, Ketua DPC LP3K-RI Lampung Utara kepada awak media, pada Rabu (06/10/2021) mengatakan bahwa,”Melihat kronologis tersebut benar adanya dugaan kuat telah terjadi penyimpangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa oleh Oknum Kades Suka Sari. Di kutip dari penjelasan pasal 4 UU 31/ 1999 dijelaskan sebagai berikut dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur. Maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan,” tegas Gunadi. (*Melly/Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini