“Salahsatunya surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang, disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon,”
Melawi | Lapan6OnlineKalBar : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftarab, Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, pada Senin (06/10/2020).
.
Dedy Suparjo menyampaikan Catatan Dokumen persyaratan calon berupa:
1. Surat pengajuan pengunduran diri bagi calon yang berstatus Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain;
2. Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, atau Kepala Desa;
3. Surat pernyataan berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
4. Surat pengajuan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota;
5. Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4; dan 6. surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang, disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon.
Dokumen berupa keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai:
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil;
2. Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota;
3. Pejabat atau pegawai pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah,
4. Kepala Desa dan perangkat desa; diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. Calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud di atas dan tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses, dinyatakan tidak memenuhi syarat. Partai Politik, Gabungan Partai Politik, atau Pasangan Calon Perserta.
Dedy Suparjo menjelaskan,”Untuk calon peserta Pilkada Kabupaten Melawi kami sudah menerima persyaratan tersebut diatas. Berkaitan ada dugaan salah satu calon Wakil Bupati yang masih menempati rumah dinas itu bukan ranahnya KPU itu ada di instansi yang berbeda,” jelas Dedy. Ipul