“Kita tidak ingin seperti dulu lagi, memenuhi target-target penyidikan yang ada tapi di ujungnya pelimpahan di pengadilan nol. Ini yang terjadi. Maka saya ingin itu tidak terulang kembali,”
Jakarta, Lapan6Online : Jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia dalam menegakkan hukum diminta untuk menyeimbangkan antara penindakan (represif) dengan pencegahan (preventif).
Hal itu disampaikan Jaksa Agung RI, Dr Sanitiar Burhanudin SH MH, dalam dialog interaktif program Jaksa Menyapa dengan tema “Kinerja 100 Hari Jaksa Agung RI” yang berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Selasa (03/03/2020) kemarin.
Menurut Burhanuddin, melakukan pencegahan dalam penegakan hukum sangat penting. Jika pencegahan kurang dilakukan, katanya, maka akan timbul kebiasaan kejaksaan yang dulu. Karena hanya berorientasi banyaknya kasus yang ditelusuri dan didalami tapi akhirnya kalah di pengadilan.
“Kita tidak ingin seperti dulu lagi, memenuhi target-target penyidikan yang ada tapi di ujungnya pelimpahan di pengadilan nol. Ini yang terjadi. Maka saya ingin itu tidak terulang kembali,” tegas Burhanuddin.
Sementara itu, Direktur Utama RRI, M Rohanudin, menyambut baik program Jaksa Agung RI Burhanuddin yang ingin menyeimbangkan pencegahan dengan penindakan.
Menurut dia, program Jaksa Agung RI merupakan spirit baru bagi Korps Adiyaksa tersebut. Sebab pada dasarnya, menegakkan hukum haruslah dilakukan dengan cara-cara yang baik. Jika tidak, seluruh rakyat Indonesia bakalan ketakutan.
“Ini adalah spirit baru. Karena memang pencegahan itu menjadi sangat penting. Dari pada kemudian kita menghantam-hantam, rakyat takut dan sebagainya,” katanya.
Perlu diketahui, dalam acara ini akan dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan antara RRI dengan Kejaksaan Agung RI. Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kebersamaan RRI dan Kejaksaan Agung sejak beberapa tahun yang lalu.
Terkait itu, M Rohanudin memastikan bahwa RRI bakalan terus menyiarkan semua program dan spirit baru yang baik dari kejaksaan. Termasuk menyuarakan tentang pencegahan dari berbagai kasus hukum.
“Ini suatu cara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk memberikan nuansa bahwa keadilan itu tidak harus dengan cara-cara yang keras. Keadilan itu harus diraih dengan cara-cara yang baik, sehingga masyarakat tidak takut,” pungkasnya. Syamsuri/Mas Te.