KIPP : Politisi Setop Suarakan Penundaan Pemilu

0
34
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (Sekjen KIPP), Kaka Suminta

Lapan6Online : Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (Sekjen KIPP) Kaka Suminta mengingatkan para politisi untuk tidak lagi menyuarakan wacana penundaan pemilu. Sebab, bisa mengikis tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kepada para aktor, setop untuk bilang penundaan. Kita fokus saja pada tahapan-tahapan dan untuk penyelenggara, memperbaiki kinerja dan independensinya karena sekarang ini kepercayaan publik perlu dijaga,” jelas dia di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/4/2023).

Gonjang-ganjing seputar wacana penundaan pemilu yang ramai dibicarakan beberapa waktu belakangan ini, sambung dia, terlihat mulai mengikis rasa kepercayaan publik terhadap KPU. Dia khawatir bila terus dibiarkan, nantinya KPU akan tetap dipandang jelek meski sudah bekerja dengan benar dan maksimal.

“Kepercayaan publik itu mejadi sangat lemah saat ini,” pungkas Kaka.

Dia mengaku masih optimis Pemilu 2024 akan diselenggarakan sesuai dengan jadwalnya. Kaka berharap koalisi masyarakat sipil untuk terus mengawal jalannya tahapan-tahapan pemilu.

“Minimal secara agenda, memenuhi agenda konstitusi hingga berjalan sesuai dengan tahapan sampai penetapan nanti,” tandas dia.

Sebelumnya, isu penundaan pemilu kian terang akibat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilu 2024. KPU turut menanggapi hasil putusan sidang banding yang diajukan ke PT DKI Jakarta. KPU menilai putusan tersebut meluruskan pencari keadilan pemilu.

“Meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang atau kompetensi peradilan umum (Pengadilan Negeri), namun (merupakan) wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi,” kata Komisioner KPU, Mochammad Afifudin. (*inlh/bm/red)