Jakarta, Lapan6online.com : Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya, Drs. Sapari Apt MKes mendatangi kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Kedatangan Sapari, mengajukan Surat “Pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 90 K/TUN/2020” kepada Kepala BPOM, Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP.
Diketahui, Kasasi yang diajukan oleh Kepala BPOM, dalam perkara sengketa Kepegawaian, dengan objek perkara gugatan Pembatalan SK Pemberhentian jabatan Sapari sebagai Kepala BBPOM di Surabaya, telah ditolak Majelis Hakim MA.
Dalam putusannya, Majelis Hakim MA memutuskan, mengadili: pertama, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Kedua Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000.
Putusan Awal Gugatan di PTUN Jakarta
Jika merujuk kemenangan awal gugatan Sapari di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor 294/G/2018/PTUN.JKT, dengan amar putusan:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor: KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes: Nip: 19590815199303 001 Pangkat/Gol. Pembina Tk. I (IV/b) dari Jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya beserta lampirannya;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor: KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes: Nip: 195908151993031001 Pangkat/Gol. Pembina Tk. I (IV/b) dari Jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya beserta lampirannya;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp276.500 (dua ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Putusan PTTUN Jakarta
Kemudian merujuk pada putusan di tingkat Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor: 226/B/2019/PT.TUN.JKT, dengan amar putusan, Mengadili:
- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 294/G/2018/PTUN.JKT, tanggal 8 Mei 2019 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000.
Berharap Kepala BPOM Iklas dan Legowo
Maka, Sapari mengatakan, dengan adanya putusan Kasasi MA nomor 90 K/TUN/2020, putusan a quo dalam perkara gugatan Pembatalan SK Pemberhentian jabatan-nya telah ‘berkekuatan hukum tetap’ atau Inkracht.
“Atas dasar itulah, Saya ajukan Surat ‘Pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 90 K/TUN/2020’ agar segera dilaksanakan oleh Kepala BPOM sebagaimana mestinya,” kata Sapari saat ditemui redaksi Lapan6online di depan Kantor BPOM, Jl, Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2020).
Dengan adanya putusan kasasi MA itu, Sapari minta kepala BPOM, Penny K Lukito iklas dan legowo untuk melaksanakan putusan pengadilan, termasuk mengembalikan hak-haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai putusan awal PTUN Jakarta. Diantaranya adalah gaji yang dari awal dia diberhentikan hingga saat ini belum juga diterima.
“Karena sejak 1 November 2018 hingga sekarang kurang lebih 21-22 bulan saya tidak menerima gaji, saya nggak tau itu aturan darimana, sehingga saya tidak bisa menafkahi anak-istri,” kata Sapari.
Dieksekusi Pengadilan
Saat ditanya apa langkah yang akan diambil Sapari jika Kepala Badan POM masih belum dapat melaksanakan putusan pengadilan, Sapari menegaskan, nanti pengadilan yang akan “mengeksekusi” putusan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalau nggak dilaksanakan, nanti pengadilan yang mengeksekusi,” tandasnya.
Belum ada Tanggapan dari Badan POM
Sementara itu, sejak kasasi yang diajukan Kepala BPOM telah ditolak oleh MA, sampai saat ini belum ada penjelasan atau tanggapan secara resmi baik dari Kepala BPOM maupun dari Kuasa Hukumnya mengenai langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya. Demikian dikabarkan.
Untuk diketahui, gugatan Pembatalan SK Pemberhentian tersebut di atas merupakan gugatan pertama yang diajukan Sapari ke PTUN Jakarta. Sementara untuk gugatan Kedua Sapari dengan perkara nomor 146/G/2019/PTUN.JKT dengan objek sengketa, pembatalan SK pensiun TMT tanggal 1 Oktober 2018 yang ditetapkan pada tanggal 26 Maret 2019, masih berada di tingkat Kasasi MA.
(RedHuge/Lapan6online)