“Seharusnya pimpinan partai Golkar Malut sebagai termohon I dalam perkara perselisihan ini menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Partai Golkar,”
JAILOLO | Lapan6OnlineMalut : Kisruh internal DPD II Partai Golkar Halmahera Barat (Halbar), rupanya belum berakhir. Pasalnya, Musyawara Daerah (Musda) ke V DPD II Golkar yang digelar oleh kubu Ahmad Zakir Mando, di Villa Gabar, pada Sabtu (16/08/2020) dianggap cacat hukum, karena hingga saat ini konflik internal DPD II Gokar Halbar masih bergulir di Mahma Partai (MP) Golkar atas pemberhentian yang dilakukan oleh DPD I terhadap Samad Hi. Moid.
“Kami sangat sesali atas dilakukannya Musda V DPD II Golkar Halbar, seharusnya pimpinan partai Golkar Malut sebagai termohon I dalam perkara perselisihan ini menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Partai Golkar. Bagi kami, hasil Musda Golkar Halbar tersebut cacat hukum,”ungkap Penasehat Hukum (PH) Samad Hi. Moid, Nikson Gans Lalu, kepada wartawan, pada Sabtu (16/08/2020).
Nikson menambahkan, perkara permohonan penyelesaian perselisihan internal Partai Golkar Halbar yang dimohonkan oleh Samad Moid masih berlangsung di Mahkamah Partai Golkar. Tahapan persidangannya baru sidang pendahuluan, sidang selanjutnya belum ada pemberitahuan dari Panitera Mahkamah Partai Golkar.
“Atas dasar ini, maka para pihak dalam perkara ini harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Partai Golkar,”katanya.
Nikson juga mengaku, sidang tetap jalan, dan pada persidangan awal, Majelis Hakim telah menyampaikan bahwa setelah Para Termohon menyampaikan Jawaban, maka akan dibuka forum mediasi.
“Jadi kami tetap berpegang pada pernyataan Majelis Hakim,”pungkasnya. Ota/KK