“Hanya ada sisa Rp 15 Juta saja yang belum dilunasi pihak PT AKT, artinya dana CSR tersebut ada pertanggung jawabannya tidak seperti dugaan sebagian warga Desa Damparan yang mungkin belum mendapatkan informasi yang jelas,”
Barsel | Kalteng | Lapan6Online : Kisruh informasi terkait penggunaan Dana CSR (Corporate Social Responsibility,red ) dan Fee retribusi tanah urug Desa Damparan, Kecamatan Makatif, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya menemui titik terang setelah tim Desa Damparan ketemu muka langsung dengan tim media Lapan6online.com di Mess Desa Damparan di Jalan Pembangunan, Kota Buntok, Kabupaten Barito Selatan beberapa waktu lalu sebelum berita ini ditayangkan.
Seperti diketahui bahwa, untuk Dana CSR dari PT. ARTHA CONTRACTOR/AKT. Pada Tahun 2017, Rp.92.000.000 sudah terealisasi fisik pembangunan jalan Gang Hadri, perbaikan/Rehap Madrasyah Ibtidaiyah, sekolahan TK.
Namun dana anggaran senilai Rp 92.000.000 juta masih tersisa sekitar Rp.25.000.000 juta belum dibayar oleh pihak perusahaan sampai sekarang.
Sedangkan dana CSR dari PT Tambang AKT disalurkan beberapa item kegiatan fisik sebagaimana penjelasan ketua BPD Damparan lengkap dengan LPJ nya, hanya ada sisa belum dibayar pihak PT AKT sebesar 15.000.000, bukan 25.000.000, hal ini sesuai ralat ketua BPD Damparan melalui WA lapan6online.com.
Dengan klarifikasi tersebut isu dana CSR PT AKT Desa Damparan tidak jelas penggunaanya menjadi terbuka, hanya ada sisa Rp 15 Juta saja yang belum dilunasi pihak PT AKT, artinya dana CSR tersebut ada pertanggung jawabannya tidak seperti dugaan sebagian warga Desa Damparan yang mungkin belum mendapatkan informasi yang jelas, semoga dengan berita ini isu tersebut dapat terjelaskan sesuai data yang disampaikan pihak Desa dan BPD Damparan.
Sebagian dana CSR dipergunakan untuk fisik sekolah dan Jln di Desa Damparan. Sedang untuk fee dana urug pasir yang jumlahnya bukan Rp 50 Juta tetapi Rp 30 Juta saja sesuai dengan kuitansi yang dari pihak PT terkait pemberi retribusi ke Desa Damparan.
Dana tersebut dipergunakan untuk pembelian lahan pekuburan Desa, karena di Desa belum memiliki areal pekuburan, demikian dijelaskan pihak BPD dan kades Damparan ke awak media lapan6online.com bersamaan dengan penjelasan dana CSR tersebut diatas.
Penjelasan pihak BPD dan desa cukup terbuka, mis informasi mungkin terjadi lantaran kurang komunikasi dua arah dari Desa dan atau dari warga masyarakat,semoga mis info ini bisa saling memahami dan menyudahi konflik ditingkat Desa, semoga. (11/06/20.Tim Lapan6).