JAKARTA | Lapan6Online : Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta mendukung aturan wajib vaksin bagi warga DKI Jakarta yang akan beraktivitas di luar rumah, seperti bekerja, usaha, dan lain sebagainya.
Dalam aturan itu, Masyarakat yang akan melakukan kegiatan di tempat publik di DKI Jakarta dikenai aturan wajib menunjukkan bukti telah di vaksin.
“Tentu aturan ini di keluarkan dalam rangka mencegah penularan virus corona,” ujar Noval Abuzarr Wakil Ketua DPD I KNPI DKI Jakarta dalam keterangan resmi, Jumat (5/8/2021).
Menurutnya, pelaksanaan protokol kesehatan 5M harus dilakukan secara disiplin. Namun, tentu ada beberapa aktivitas sulit dilakukan jika harus menjaga jarak.
“Karena itu untuk melindungi konsumen dan pemilik usaha, diberlakukan syarat tambahan. Yakni wajib menunjukan bukti vaksinasi bagi pengunjung dan karyawan,” urainya.
Noval menegaskan, ketentuan wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 di sejumlah sektor aktivitas di Ibu Kota sebagai bentuk perlindungan keselamatan bersama.
Aturan ini merupakan syarat tambahan saat mendatangi tempat-tempat tertentu, kata Noval, aturan ini di berlakukan juga karena sudah tingginya warga Jakarta yang di vaksin.
“Apalagi di Jakarta sekarang sangat gampang untuk vaksin dan tersedia sentra vaksin di berbagai macam tempat.” tandasnya. [REDKBB]