HUKUM | KRIMINAL
“Penangkapan itu berawal dengan adanya informasi masyarakat bahwa, di Jalan Gereja Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu,”
Lapan6OnlineSumUt | Simalungun : Polsek Perdagangan dipimpin Kanit Reskrim IPTU Edy Syahputra berhasil meringkus JS alias Hakim (53) yang diduga pengedar atau penjual narkotika jenis shabu dengan barang bukti (BB) 24,50 gram shabu.
Penangkapan itu disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH dalam rilis yang disampaikan Kapolsek Perdagangan AKP Josia, SH, MH, pada Selasa (02/02/2022).
Kata AKP Josua, pelaku Hakim warga Pajak Negeri Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, berhasil ditangkap di Jalan gereja Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, pada Rabu (26/1/2022) malam sekira pkl 20.00 Wib.
Penangkapan itu berawal dengan adanya informasi masyarakat bahwa, di Jalan Gereja Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Terkait informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Perdagangan AKP Josia, SH, MH memperintahkan Kanit Reskrim IPTU Edy Syahputra untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (26/1/2022) malam sekira pkl 20.00 Wib Kanit Reskrim bersama tim Opsnal menangkap Pelaku JS alias Hakim sedang duduk di Bok yang terletak di Jalan Gereja tersebut dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi shabu dan 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam.
Tidak itu saja, Kanit Reskrim melakukan pengembangan dengan menggeledah ke rumah pelaku Hakim dan kembali menemukan barang bukti (BB) 18 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dengan total berat kotor atau bruto 24,50 gram.
Pelaku Hakim dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Perdagangan kemudian dilakukan koordinasi dengan Kasatres Narkoba guna dilakukan pengembangan dan proses Penyidikan lebih lanjut. (*Nilson Pakpahan/Mas Te/Kop/Lpn6)