“Tentang adanya dugaan pasal 263 dan 264 KUHP dan sudah dilakukan Lidik oleh Tim APH disimpulkan belum bisa ditindak lanjuti, alasanya unsur pidananya tidak ada jelas APH lewat SP2HP yang ke-3 hasil gelar perkara tim APH tentunya, kita hormati adanya itu hak dan kewenangan Penyidik,”
Lapan6OnlineKalTeng | Bartim : Hadi Supriadi bin Syamsuni Darmansyah alm rencanakan membawa dugaan kasus dokumen palsu pasal 263 dan atau 264 ke Mabes Polri Jakarta tentu dengan dasar alasan khusus dan itu hak warga NKRI sama kedudukanya dimata hukum di Negara Hukum lihat dan baca pasal 27 UUD 1945 dan Perkap tentang Dumas.
Ini babak akhir perjuangan seorang anak membela keluarganya sejak tahun 2017 hingga kini, rencana HS nyampaikan data data ke Mabes Polri Oktober mendatang, dan bakal jadi kasus pertama warga Bartim minta Bantuan Hukum langsung ke Mabes Polri atau Kapolri sebagai salah satu pimpinan lembaga Hukum di negeri ini dengan kondisi Gakkum sebagaimana yang publik ketahui.
Saksi tahu persis semua lahan merupakan harta bawaan Pak SD dengan istri sirri Ny TSM yang hingga kini dikatakan HS menahan dokumen asli hara peninggalan Pak SD dan mendiamkan obyek sengketa tidak menyerahkan kepada Ny Yulia Cs sebagai istri Pak SD yang resmi, harusnya Ny.TSM yang tinggal di obyek sengketa selama 31 tahun mustahil tidak mengetahui tata batas lahan tanah darat yang disegel SKT/A tercatat secara global sekitar 30 Ha Kelurahan Ampah Kota dan sekitar 135 Ha berdasarkan keterangan salah satu Kades wilayah Kecamatan Dusun Tengah Ampah.
Pak HS bawah dengan Ny Yulia istri resmi pk SD alm, istri resmi dan anak-anaknya digugatan terlantar selama 31 tahun padahal secara hukum masih berstatus suami istri yang sah secara hukum, sedang Ny TSM hanya berstatus istri sirri tidak memiliki Akta Nikah.
Usaha isbat nikah tahun 2011 di PA HSU Kalsel ditolak diduga menggunakan Duplikat Aspal, hal itu diakui Kepala KUA Amuntai Tengah yang dulunya menjabat KUA Kecamatan Alabio dimana Pak SD dan Ny TSM meminta isbat Nikah, diduga karea khilaf kepala KUA Kecamatan Alabio waktu tanda tangani Form Durat Duplikat Nikah No 72 tidak cek aslinya ujar Pak Ed dengan jujur dan niatan baik saja saat ditemui awak media Lapan6Online group beberapa waktu sebelum berita ini dikorankan.
Soal harta peninggalan Pak SD alm efek dari adanya Dumas Pak HS ke APH, sedang isi Dumasnya tentang adanya dugaan pasal 263 dan 264 KUHP dan sudah dilakukan Lidik oleh Tim APH disimpulkan belum bisa ditindak lanjuti, alasanya unsur pidananya tidak ada jelas APH lewat SP2HP yang ke-3 hasil gelar perkara tim APH tentunya, kita hormati adanya itu hak dan kewenangan Penyidik, sedang hak Pak HS mau minta bantuan hukum ke APH di Mabes Polri juga memiliki dasar hukum tentang Dumas dilingkungan Polri.
Kepada redaksi Lapan6online.com, pada Sabtu (02/10/2021) Toto Suroto, Ketua LBH PKRI mengatakan bahwa,”Kita tunggu hasil dari prose prosedur selanjutnya,asas praduga tak bersalah kita kedepankan, sikap netral,adil dan jujur juga menjadi etika awak lapan6online.com sebagai sikap jurnalis profesional yang mencintai kebenaran dan menjauhi hoax dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan,”Legal opini LBH PKRI dalam kasus pk HS masuk dalam ranah delik, LBH berwenang memiliki legal opini dipayung UU No 10/2016 tentang Bantuan Hukum dan aturan terkait Bantuan Hukum,peran lbh diperluas oleh kep MK No 88/2012 Jo Kep MK No 24/2004 isinya selain Advokat yang bisa beracara secara ligitasi adalah LBH lewat pengurusnya,para legal,dengan dasar ini LBH yang sudah terverifikasi memili AHU dari Kementrian Hukum dan HAM dipayungi perundangan dan Kep MK tersebut diatas, kep MK berdifat final dan mengikat, dan berlaku Nasional. Keberanian Pak HS membawa kasus hukum yang dialaminya ke Mabes Polri semoga membuahkan hasil yang diharapkan supaya wong cilik juga bisa merasakan keadilan Hukum di negeri sendiri,” jelasnya.
Perbandingan Penegakkan Hukum Dalam sejarah Dunia
Pertama kasus Khalifah Umar Bin Khatab, Khalifah Umar terbiasa blusukan siang maupun malam memantau wong cilik tanpa dikawal pasukan khusus, paling seorang kawannya sebagai pembantu dalam hal khusus seorang Yahudi di wilayah Yaman, rumah dan tanahnya digusur untuk pembangunan pelebara tata kota, karena warga Yahudi ini menolak diganti rugi, akhirnya digusur gubernur Yaman pada waktu itu.
Korban penggusuran mendatangi khalifah Umar yang sedang berteduh di bawah pohon yang rindang tanpa pengawal dan berpakaian sederhana, seperti rakyat biasa Antara percaya atau tidak saksi korban tersebut menyampaikan nasibnya digusur gubernur Yaman,dengan rasa wawas saksi korban menunggu jawaban Khalifah,apa yang didapat?
Cuma seonggok tulang digaris lurus oleh pedang Khalifah dan menyuruh saksi pelapor menyampaikannya kepada sang Gubernur.
Gubernur gemetar badanya menerima bingkisan tulang bergaris lurus pedang Khalifah, proyek spontal dibatalkan,lahan dikembalikan kepada saksi korban dengan ganti kerugiangubernurpun minta maaf kepada saksi korban tanpa rasa malu maupun minder, sebuah potret keadilah hukum bagi semua rakyat tanpa pandang bulu, ras, suku, Agama, dan lainnya.
Tegaknya hukum dengan benar dan adil bukti Khalifah sesuai dengan konsep keadilan untuk semua manusia, bahkan Umar dalam rangka ibadah kepada Robbnya tidak jarang ngasih makan semut dengan gula atau sesuatu makanan semut,menjamin kehidupan fakir miskin,anak anak yatim piatu, orang jompo, janda-janda, dan siapa saja yang menjadi rakyatnya, dia adalah murid ke-2 Muhammad Shalallahualaysallam,setelah Abu Bakar Shiddiq sahabat pertamanya.
Kedua Kasus Umar Bin Abdul Aziz
Khalifah Umar bin Abdul Aziz sering disebut Umar ke-2, karena aklaqnya mirip Khalifah Umar Bin Khatab. Saat menjabat,sang Khalifah nerima rakyatnya sesuai masalah yang diadukan kepada dirinya.
Jika termasuk masalah pribadi diterima dirumah pribadi Khalifah,tapi bila persoalan Negara diterimanya di kantor resmi ke Khalifahan.
Sebuah fenomena sejarah luar biasa ada Khalifah setara Presiden dewasa ini,bahkan mungkin lebih besar ke Khalifahan memiliki pejabat tertinggi, penguasa paling menentukan kebijakan publik sangat berhati hati dalam bekerja, bahkan seluruh harta kekayaan Umar ke-2 ini habis dimasukan Kas ke Khalifahan untuk rakyatnya padahal harta pribadi bukan kekayaan atas jabatanya, luar biasa belum pernah terjadi dalam antropologis kekuasaan terwujud keadilan hukum bagi kaum miskin bisa seadil adilnya, kok bisa ya apa resepnya jadi penguasa yang adil paramarta, seadil-adilnya.
Kiranya cukup dua data sejarah penguasa yang mencintai rakyatnya sebagaimana dia mencintai keluarga sendiri. Perbandingan sistim yang berlaku dimasing masing kekuasaan,intinya gakkum disegala sektor kehidupan berbangsa dan bernegara sangat tergantung kualitas sistim sosial yang ada dan berlaku kekuasaan sekuler terbukti tidak bisa melahirkan keadilan hukum dan HAM.
Disini perlunya comperativ law dan komperatif religius dalam tatanan dunia modern dengan tegaknya kebenaran dan keadilan, semoga hukum di NKRI berubah menuju hukum yang dicintai semua WNI bila perlu termasuk WNA yang berada di kita ini, semoga saja. (*Tim Red).