Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Marsal

0
15
“Komite Keselamatan Jurnalis juga mendorong Dewan Pers RI untuk melakukan investigasi tentang kaitan peristiwa penembakan dengan aktivitas jurnalistik yang dilakukan oleh korban,”

SUMATERA UTARA | Lapan6Online : Wartawan dan pemimpin redaksi lassernewstoday.com, Mara Salem Harahap ditemukan tewas dengan luka tembakan di tubuhnya, Sabtu (19/6/2021). Komite Keselamatan Jurnalis mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera menangkap pelaku dan mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.

Pria yang akrab disapa Marsal Harahap itu ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam mobil yang dikendarainya. Adapun mobil tersebut ditemukan tidak jauh dari rumahnya dikawasan Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

“Komite Keselamatan Jurnalis mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas, menangkap pelakunya dan mengungkap motif penembakan,” kata Ade Wahyudin, Direktur LBH Pers anggota Komite Keselamatan Jurnalis melalui keterangan tertulis.

Menurut catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Marsal bersama medianya tengah gencar memberitakan isu sensitif di wilayah tersebut. Salah satunya ialah soal dugaan penyelewengan di PTPN yang melibatkan pejabat di wilayah itu.

Kemudian, lassernewstoday juga memberikan peredaran narkoba dan judi di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, serta maraknya bisnis hiburan malam yang diduga melanggar aturan.

Karena itu, Komite Keselamatan Jurnalis juga mendorong Dewan Pers RI untuk melakukan investigasi tentang kaitan peristiwa penembakan dengan aktivitas jurnalistik yang dilakukan oleh korban.

Di samping itu, mereka juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk bisa menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Untuk diketahui, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Pasal 8 Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pada prinsip menghormati kebebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya bisa menggunakan hak jawab dan koreksi.

Aturan tersebut sudah tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya.”

Adapun Komite Keselamatan Jurnalis beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil. Mereka terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Serta Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). [Suara.com]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini