Lapan6online l Aceh Timur;Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) PolresAceh Timur membuat Maklumat Pelayanan Publik dengan memberikan pelayanan yang profesional akuntabel dan transparan sesuai dengan tugas pokok sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat guna membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kasubbag Humas Polres Aceh Timur Iptu Dohar HP, Kamis, (11/02/2021) mengatakan, maksud dan tujuan dikeluarkannya Maklumat Pelayanan ini adalah sebagai kesanggupan Satreskrim Polres Aceh Timur dalam menyelenggarakan pelayanan dari penyelidikan sampai dengan penyidikan yang cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan, ujar Iptu Dohar HP.
“Dan apabila tidak sanggup untuk menyelenggarakan pelayanan tersebut, Satreskrim Polres Aceh Timur siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tegas Plh. Kasubbag Humas.
Ditambahkanya, Polres Aceh Timur melalui Satreskrim terus melakukan inovasi dan perbaikan kinerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terbujuk rayu oleh oknum maupun seseorang yang menjanjikan hal hal diluar ketentuan. Pungkas Kassubag Humas Polres Aceh Timur Iptu Dohar HP. (I-oNe).