“Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor sapi tahun 2015 sebanyak 50 ribu ekor. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor sapi tahun 2016 sebanyak 97.100 ton dan realisas sebanyak 18.012,91 ton,”
Jakarta – Lapan6Online : Kamis, (31/1/2019) – Kantor Kementerian Perdagangan RI pada siang tadi, tepatnya hari kamis (31/1) 2019 yang berlokasi di Gambir, Jakarta Pusat digeruduk perwakilan mahasiswa mengatasnamakan ‘Komunitas Mahasiswa Pemuda Independen’ (KOMPI). Aksi unjuk rasa yang diwarnai dengan membakar ban bekas, serta membentangkan spanduk serta orasi prihatin dan protes meroketnya harga kebutuhan pokok di pasaran menimpa masyarakat imbas dari kuota impor dua (2) kali lebih mahal dibanding harga internasional, sehingga merugikan negara. Kamis (31/1).
Koordinator aksi, Muksin Mahu menyampaikan,”Meroketnya harga kebutuhan pokok, disebabkan sistem kuota impor yang mana harga pangan impor dua kali lebih mahal dibandingkan harga internasional sehingga dianggap merugikan negara !,” Lontarnya dengan lantang saat orasi di depan kantor Kementerian Perdagangan saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Sistem kuota impor komoditas beras, gula, bawang putih, daging sapi, dan garam menurut para pendemo ada praktik rekayasa kelangkaan pangan disengaja diduga kuat dibalik kebijakan impor itu. Hingga, selisih harga atau rente itu dinikmati importir (oknum) mendapatkan kuota.
Para pendemo menyerukan, cita-cita pemerintahan Jokowi-JK menciptakan kerja kualitas, clear and clean mendorong dan melahirkan perekonomian negara kuat agar sejahtera makin jauh panggang dari api.
“Ini akibat ulah banyaknya dugaan praktek KKN ditubuh kementerian perdagangan,” Tudingnya.
Disamping itu, Ujarnya bahwa dugaan praktek KKN dilakukan mentri perdagangan Enggartiasto Lukita mulai terkuak setelah diperlihatkan audit BPK RI atas temuan kesalahan impor pangan termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017, ditambah beberapa kasus impor pangan lainnya.
Adapun, beberapa dugaan praktek tindak pidana tersebut, yakni akibat penerbitan persetujuan impor gula kristal putih tahun 2015 sampai dengan Semester tahun 2017 sebanyak 1.694.325 ton. Selanjutnya, Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 108.000 ton dan dugaan tindak pidana akibat penerbitan pelaksanaan impor beras kukus tahun 2016 sebanyak 200 ton.
Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor sapi tahun 2015 sebanyak 50 ribu ekor. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor sapi tahun 2016 sebanyak 97.100 ton dan realisas sebanyak 18.012,91 ton.
Dugaan tindak pidana akibat penerbitan impor sapi sebanyak 9.370 ekor dan dagin sebanyak 86.567,01 ton, Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan import garam pada tahu 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 sebanyak 3.355.850 ton dengan realisasi 2.783.487,16 ton.
Selanjutnya, selain itu diduga tindak pidana korupsi Anggaran, dari hasil Program di Kemedag berdasarkan Data Hasil Investigasi Center For Budget Analisis CBA), lontar para pendemo pelanggaran hukum atau ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undang sebagai instrumen mestinya dijadikan acuan atau pegangan dalam berbagai pelaksanaan maupun kerja dari semua lembaga negara yang ada dibangsa ini, tak terkecuali Kementerian bahkan lembaga kepresidenan sekalipun akan mematuhi aturan hukum yang berlaku di bangsa ini. Jakarta, Kamis (31/1).
“Gagalnya kinerja Enggartiasto Lukita sebagai mentri perdagangan dibuktikan dengan meroketnya kebutuhan pokok di pasaran di tengah melemahnya ekonomi saat ini !,” Serunya.
Komunitas Mahasiswa Pemuda Independen (KOMPI) meminta penegak hukum negeri ini, seperti KPK, Kejagung dan POLRI mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi mafia import pangan di kementerian perdagangan. Adapun tuntutan para pendemo mendesak agar KPK segera menetapkan Mentri Perdagangan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran dan penerbitan persetujuan Import gula Kristal tahun 2015-2017 senilai 1.694.325 Ton itu.
Selain itu, meminta KPK segera tindaklanjuti laporan Rizal Ramli terkait dugaan korupsi Import Sapi tahun 2016 sebanyak 97, 100 Ton.”Soalnya yang terealisasi sebanyak 18.0012,91 Ton pada Kementerian Perdagangan yang melibatkan Mentri Perdagangan Sdr. Enggartiasto Lukita,” Imbuhnya.
Lanjutnya, KPK sebaiknya memanggil dan periksa Enggartiasto Lukita soal Laporan BPK RI yang menemukan 9 Kesalahan soal Import Pangan di Kemendag itu.
Tuntutan terakhirnya, meminta Presiden RI sebaiknya segera memecat Mentri Perdagangan Sdr. Enggartiasto yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran, dari hasil 12 Program di Kemedag berdasarkan Data Hasil Investigasi Center For Budget Analisis (CBA) tersebut. Red/Tim