Konflik Internasional dan Keadilan Islam : Menimbang Solusi Berbasis Syariat

0
37
Ilustrasi

OPINI | POLITIK

“Islam tidak memandang keadilan sekadar seruan moral yang bergantung pada itikad baik para pemimpin. Keadilan dalam Islam hanya dapat terwujud secara nyata apabila ditegakkan melalui sistem bernegara yang tunduk pada hukum syariat,”

Oleh : Titin Hanggasari

BERBAGAI konflik internasional yang menimpa negeri-negeri Muslim kerap dipahami sebagai persoalan geopolitik biasa, seolah semata akibat benturan kepentingan antarnegara.

Padahal, jika ditelaah lebih dalam, konflik-konflik tersebut tidak dapat dilepaskan dari tatanan internasional modern yang dibangun di atas kepentingan politik dan ekonomi negara-negara kuat. Dalam sistem ini, konflik sering dijadikan instrumen mempertahankan dominasi, sementara rakyat sipil, terutama kaum Muslim, menjadi pihak yang paling menderita.

Padahal, Islam menempatkan keadilan (‘adl) sebagai prinsip mendasar dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam hubungan antarnegara. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil…” (QS al-Ma’idah: 8).

Ayat di atas tidak hanya menuntut keadilan dalam sikap personal, tetapi juga menjadi standar kebijakan publik dan politik negara. Dengan demikian, segala bentuk tekanan ekonomi, embargo, atau kebijakan luar negeri yang secara nyata menimbulkan penderitaan rakyat sipil bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam, meskipun dibungkus dengan dalih hukum internasional atau kepentingan global.

Lebih jauh, Islam tidak memandang keadilan sekadar seruan moral yang bergantung pada itikad baik para pemimpin. Keadilan dalam Islam hanya dapat terwujud secara nyata apabila ditegakkan melalui sistem bernegara yang tunduk pada hukum syariat.

Tanpa fondasi tersebut, kebijakan luar negeri mudah dikendalikan oleh kepentingan kekuasaan, sehingga hukum kehilangan fungsinya sebagai penjaga amanah dan berubah menjadi alat legitimasi kezaliman.

Dalam kerangka Islam, negara berfungsi sebagai râ’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi umat. Fungsi ini meniscayakan kewajiban negara untuk melindungi jiwa, harta, dan kehormatan rakyat, termasuk dalam setiap keputusan politik internasional. Karena itu, rakyat sipil tidak boleh diposisikan sebagai “dampak samping” yang dianggap wajar dalam konflik atau sanksi. Islam menutup ruang pembenaran terhadap penderitaan massal, sebab penjagaan jiwa (hifzh an-nafs) merupakan prinsip dasar syariat.

Islam juga memiliki pandangan khas dalam hubungan antarbangsa. Islam menyatukan kaum Muslim sebagai satu umat (wahdatul ummah) yang terikat oleh aqidah dan hukum yang sama. Konsep ini berbeda secara mendasar dengan sistem negara-bangsa modern yang memecah umat ke dalam batas-batas nasional. Fragmentasi tersebut terbukti melemahkan posisi politik umat Islam dan membuka ruang intervensi pihak luar terhadap negeri-negeri Muslim, baik melalui tekanan ekonomi, sanksi politik, maupun konflik bersenjata.

Kasus ketegangan antara negara-negara kuat dengan negara yang lebih lemah, seperti konflik Amerika Serikat dan Venezuela, memperlihatkan bagaimana tatanan internasional modern sering gagal menghadirkan keadilan yang nyata. Sanksi dan tekanan yang diklaim sebagai upaya penegakan nilai global justru berujung pada krisis kemanusiaan. Situasi ini menegaskan bahwa sistem internasional yang ada lebih berpihak pada kepentingan kekuatan, bukan pada perlindungan rakyat.

Islam memberikan solusi yang bersifat mendasar dan sistemik. Islam tidak berhenti pada kritik terhadap praktik hubungan internasional yang timpang, tetapi menghadirkan paradigma bernegara yang menjadikan syariat sebagai dasar kebijakan. Dalam paradigma ini, keadilan tidak diserahkan pada kesepakatan politik global yang berubah-ubah, melainkan ditopang oleh hukum yang bersumber dari wahyu dan berorientasi pada perlindungan manusia.

Lebih dari itu, Islam memandang umat sebagai satu kesatuan yang terikat oleh aqidah dan hukum yang sama. Prinsip wahdatul ummah ini memberikan fondasi politik yang kuat agar umat tidak terus-menerus berada dalam posisi lemah dan terpecah. Selama umat Islam terfragmentasi ke dalam kepentingan nasional sempit dan bergantung pada standar internasional yang sarat kepentingan, keadilan akan selalu mudah dikorbankan oleh tekanan negara-negara kuat.

Dalam kerangka kepemimpinan politik Islam, negara berfungsi sebagai junnah (pelindung) yang menjaga umat dari berbagai bentuk kezaliman, baik yang datang melalui agresi militer, tekanan ekonomi, maupun intervensi politik. Dengan posisi politik yang berdaulat dan standar hukum yang jelas, kebijakan luar negeri tidak lagi ditentukan oleh kalkulasi kekuasaan semata, tetapi oleh prinsip keadilan dan kemaslahatan yang bersifat universal.

Konflik internasional yang terus menimpa negeri-negeri Muslim sejatinya menjadi cermin rapuhnya tatanan global yang dibangun tanpa pijakan moral dan hukum yang kokoh.

Islam menawarkan jalan keluar yang jelas dan terukur: menegakkan kehidupan bernegara yang berlandaskan syariat Allah, sehingga keadilan tidak berhenti sebagai slogan normatif, tetapi hadir nyata dalam kebijakan, perlindungan rakyat, dan relasi antarbangsa yang bermartabat. Inilah keadilan Islam yang tidak hanya relevan bagi umat Islam, tetapi juga bagi terciptanya tatanan dunia yang lebih adil. [**]

*Penulis Adalah Jurnalis