Konflik KIP Di Desa Durait Hilir Harusnya Gugat Ke KID Kalsel, Itu Hak Warga!

0
175
Copy kiriman pk Kades Durait Hilir, logikanya jika Desa Durait Hilir Mall Administrasi, ada kesalahan Administrasi tentu tidak mungkin Jadi Juara 1 Lomba Desa th 2021 se Kecamatan Babirik Kab HSU/Amuntai.
“Untuk duit gotong-royong itu per rt kita anggarakan 1.300 Setahun 2 kali kegiatan, apa ada yang keliru, mohon impormasi jangan sebelah pihak, dan yang komplin itu yang mana, untuk bedah rumah kita memang tidak menganggarkan,”

Lapan6OnlineKalSel | HSU | Amuntai : Sebut saja pk Ks Cs,kurang sreg dengan kinerja Desanya,tentunya Kades plus staf Desa Durait Hilir, Kec Babirik, Kab HSU alias Amuntai, Prov.Kalimantan Selatan,wajar dan legal saja namanya beda pendapat atas suatu Kinerja Kepala Desa pemegang amanah tertinggi di tingkat Desa.

Ketegangan buah informasi DD dan AD Desa Durait Hilir ujungnya sampai ke Awak Media Lapan6 Group Kordinator Nasional alias liputan NKRI yang berkantor di Kalimantan Tengah satu tim media dengan Perwakilan Kalimantan Tengah.

Dan saat Tim Lapan6 group datangi ke kantor Desa Durait Hilir bisa ketemu dengan Kades Saefullah yang tampak santai dan santun nerima kunjungan Lapan6 group, disamping staf Desa lainya 4 orang ema ema alias ibu-ibu, 3 orang Bani Adam alias bapak-bapak, semuanya baik-baik dan santun cuma sayang angin anginan alias tanpa suguhan apapun, air minum saja kosong, mungkin lupa saking seriusnya nerima tamu (sic/intermezzo saja Kades lah) meski beneran.

Penjelasan pihak Desa KIP kinerja Desa sejak tahun 2018-2020 sesuai SOP ujarnya, tapi juga diakui papan informasi belum dipasang di depan kantor Desa Durait Hilir alasanya nunggu pihak Kecamatan memberikan arahan lanjutan, jelasnya. Entah apa maksud salah seorang staf Desa memberikan penjelasan demikian, sementara Lapan6 lewat awak media belum sempat menemui Camat Babirik menanyakan soal KIP penggunaan ADD dan DD khususnya Desa Durait Hilir.

Kelompok warga yang diwakili Pk Ks tetap pada pendapatnya, KIP di Desa Durait Hilir Kec Babirik Kab HSU/Amuntai tidak merata kalau dibilang tidak ada sejak th 2018 lalu hingga tahun 2021 berjalan, sambil mengirimkan hasil rekaman dengan tokoh warga dan isinya diakui sang tokoh KIP Desa Durait Hilir tidak merata bahkan minim, jelas sang tokoh warga.

Sementara itu awak Lapan6 group mencoba mewawancarai warga Durait Hilir yang tidak mau namanya dikorankan, hasilnya sama dengan penjelasan tokoh warga Desa Durait Hilir yang rekamanya di kirimkan melalui no Whats App Lapan6 media group, nah mana yang benar nich dua informasi yang bertolak belakang.

Akhirnya Lapan6 konfirmasi pk Kades Durait Hilir lewat Whats App pribadinya,kemudian yang bersangkutan mengirimkan penjelasan bahwa pihak Desa Durait Hilir sudah bekerja sesuai SOP Management Pengelolaan Keuangan Desa.

Terbukti Desa Durait Hilir Kec Babirik mendapatkan Penghargaan sebagai Juara Satu Lomba Desa th 2021, jelas pk Saefullah kepada lapan6.

Setidaknya ada kaitan tidak langsung penjelasan pk Kades Durait Hilir dengan KIP yang ditanyakan warga Desa group pk Ks Cs hanya tidak mendasar.

Baiknya ada data dokumentasi riil dilapangan saat pelaksanaan paket fisik maupun non fisik,terutama kepada warga Desa yang mengeluhkanya,agar tidak salah faham dan atau kurang informasi terkait ADD dan DD sejak th 2018-2020 yang lalu,sebab laporan LPJ tiap akhir tahun itu untukke pk Bupati,Ketua BPD,lalu Masyarakat atau Warga Desa,nah sudah ada belum yang untuk Ketua BPD dan Warga Desa

Coba dibuka aturan hukum seperti di UU No 14/2008 Jo PP No 61/2010 Jo UU No 25/2009 Jo PP No 96/2012 Jo UU No 37/2009 Jo UU No 5/2014 Jo PP No 41/2014 Jo UU No 11/2017 Jo UU No 30/2018 Jo Permendagri No 113/2014 Jo Permendagri No 114/2015 Jo Permendagri No 110/2016 Jo PP No 53/2010,dan atau aturan turunanya dan uu terkait lainya termasuk UU No 24/2014, monggo saling menyadari, Kalo Bersih Kenapa Risih.

Untuk bedah rumah sudah kami ajukan ke dinas sosial tapi belum ada tanggapan, untuk duit gotong-royong itu per rt kita anggarakan 1.300 Setahun 2 kali kegiatan, apa ada yang keliru, mohon impormasi jangan sebelah pihak, dan yang komplin itu yang mana, untuk bedah rumah kita memang tidak menganggarkan. Terimakasih banyak infonya mudahan kt dapat masukan baik dari bapa.

Salinan jawaban atas konfirmasi lapan6 group kepada pk Kades Durait Hilir Kec Babirik Kab HSU/Amuntai lewat Ehats App pribadinya.

Warga ada tanyakan soal bedah rumah yang tidak kunjung datang, kemudian dana gotong royong, tempat ngaji warga, jawaban pk Kades Saefullah seperti diatas, tidak dengan emosi dan marah marah seperti oknum staf Desa Durait yang sama sama di konfirmasi lapan6 group, itu hak wartawan ibu staf bila tidak berkenan jangan marah marahlewat Whats App bisa jadi kurang baik kedepanya, cukup jawab No Coment, beres mawon ibu staf. Ini pa bukti bahwa kt tertib aministratip dan kt juga benar benar bekerja

Jawaban pk Saefullah bisa benar,tapi pk Ks Cs tidak serta merta hak KIP ADD dan DD DesaDurait Hilir sejak th 2018-2021 menjadi hilang,hak KIP pk Ks Cs tetap ada dan bisa dimintakan melalui jalur Administrasi atau Hukum Administrasi Pemerintahan Desa.

Jalur KIP Kelompok Pk Ks Cs Atas Desanya. Setiap warga Negara sama kedudukanya didalam hukum lihat Psl 27 UUD th 1945,selama dalam prosedur hukum WNI berhak dilindungi hak haknya.

Demikian soal berpendapat, juga dijamin didalam Psl 28 huruf f UUD 1945,jadi pk Ks Cs bisa menempuh jalur. Ajukan permohonan KIP ke Desa, tunggu 10 hari. Bila tidak ada Jawaban selama maksimal 10 hari,ajukan Surat ke-2 KIP keberatan kepada bpk Kepala Desa, gunakan tanda terima Surat KIP nya untuk bukti gugat ke KID Kalimantan Selatan di Banjarmasin.

Jika Surat KIP Keberatan ke-2 selama 30 hari juga tidak ada Jawaban dari bpk Kepala Desa Durait Hilir,ajukan gugatan ke KID Kalimantan Selatan di Banjarmasin yang salah satu Syaratnya bukti Surat KIP pk Ks Cs kedua duanya yang tidak mendapatkan jawaban dari pihak Desa Durait Hilir.

Langkah lain kelompok pk Ks Cs bisa minta Pemeriksaan Khusus ke Inspektorat Kab HSU/Amuntai dengan dasar alasan sebagaimana Syarat gugatan ke KID Kalimantan Selatan diatas, itu semua hak warga Desa Durait Hilir dan bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum baik Pidana, Perdata, TUN, justeru merupakan perbuatan Mentaati Hukum,turut sera memantau Penggunaan Dana Negara adalah Tugas Bersama,membantu Aparat Hukum dan Aparat Auditor Internal Dinas Inspektorat Kab Amuntai.

Adanya informasi yang menakut nakuti akan dilapor balik pihak Desa jelas tidak benar,dumas ke Inspektorat bukan delik laporan dan pengaduan sebagaimana laporan dan pengaduan kepada Polisi,jadi tidak bisa dilapor balik ke Polisi sebab Dumas AdministrasiBegitu pula gugatan KIP ke KID Kalimantan Selatan, bukan lapirang pengaduan kepada Polisi, tapi gugat Administrasi atas penggunaan Dana Negara oleh Desa, malah langkah terbaik warga serius memantau Desanya.

Terakhir laporan ke Ombudsman Perwakilan di Banjarmasin,setelah KIP dan KID tidak dijalankan pihak Desa, pihak Ombudsman berkewajiban memeriksa Badan Publik Pengguna Anggaran Negara, dalam hal ini Desa yang tidak memberikan Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam UU No 25/2009 dan PP No 96/2012, bisa terjadi Mall Administrasi yang menjadi kewenangan Ombudsman Perwakilan untuk mengadakan Pemeriksaan Administrasi kepada Badan Publik Pengguna Anggaran Negara,baik APBN maupun APBD sebagian maupun seluruhnya,demikian tunggu lanjutan KIP,Dumas Internal,dan Laporan ke Ombudsman oleh LSM Anti Korupsi Republik Indonesia/LP3K-RI Kornas RI jika kelompok pk Ks Cs mentok tidak bergerak. (*04/06/21.Tim Lapan6 group).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini