Konflik Lahan Antara Warga dan PT Tambang AUB Diduga Oknum KTT Memberikan Data Tak Benar, Siapa Bertanggung Jawab ?

0
101
Doc foto Tim AW pk Masri mengecek ke rumah pk Tutalson terkait keterangan pk Humas PT AUB saat Tim AW,Desa,PT AUB,PT Ansaf cek lokasi konflik.Keterangan pk Humas PT AUB ditolak pk Tutalson,terus siapa yang benar ?".

HUKUM

“Jadi tidak benar keterangan Pak Humas PT AUB kalau dirinya menjual separuh lahan milik Pak Masri seluas sekitar 3,2 Ha,”

Barito Utara | KALTENG | Lapan6Online : Berawal dari keluhan warga Penda Asam Dusun Selatan, Kab.Barito Selatan, bernama Masri lewat ahli warisnya Resto Cs mengadukan masalah lahan milik Masri yang berada diwilayah Kecamatan Kandui, Desa Jaman, Kabupaten Barito Utara dan berada disekitar Operasional PT Tambang AUB sudah hampir setahun bermasalah dengan Perusahaan tersebut yang sebelumnya sudah ada kesepakatan harga sekitar Rp 25.000.000/Ha nya hanya saja belum ada pembayaran dengan alasan belum ada kesepakatan perubahan harga.

Doc foto Tim AW pk Masri mengecek ke rumah pk Tutalson terkait keterangan pk Humas PT AUB saat Tim AW,Desa,PT AUB,PT Ansaf cek lokasi konflik.Keterangan pk Humas PT AUB ditolak pk Tutalson,terus siapa yang benar ?”.

Dibelakang hari ada informasi yang diterima Resto Cs bahwa lahan HM Masri berada pada hutan lindung dan atau hutan kawasan dengan memberikan Peta lokasi lahan HM seluas sekitar 6,38H dengan warna Peta Ungu,yang umumnya Warna Ungu menunjukan lokasi hutan kawasan,dan yang memberikan informasi disebutkan pk Jm yang juga karyawan PT AUB yang belakangan diketahui awak media berposisi sebagai KTT PT AUB.

Saat Tim awak Media dan LSM turun area, cross chek posisi lahan konflik dan ditemukan laham HM yang menjadi konflik berada dihutan APL bukan hutan kawasan, apalagi hutan Lindung.

Doc copy Surat Perjanjian harga tanah sebagai petunjuk pk Masri memiliki lahan sekitar 6,32 Ha pada IUP PT AUB

Timbul pertanyaan berdasarkan Pengakuan AW Masri dkk, untuk apa Oknum KTT Jm memberikan dokumen Peta yang tidak sesuai fakta lapangan ? Karena Tim Media kolaborasi juga dengan Kabid LH LSM CAPA DPD Kalteng yang memiliki Skill JPSlintas Area. Belum link Media dengan KPHP Barito Utara yang juga membenarkan areal konflik masuk lahan APL bukan kawasan hutan, diamini oleh anggota APH di Kandui bahwa lahan konflik berada di wilayah APL, lho kok bisa Oknum Jm yang juga KTT PT AUB memberikan informasi yang bertolak belakang dengan fakta lapangan apa tujuannya ?.

Keterangan Oknum Humas PT Tambang AUB Atas Lahan Konflik
Tim gabungan Ahli Waris, Desa Jaman, PT AUB,PT Ansaf turun bareng ke lokasi lahan konflik milik pk Masri yang diwakili oleh anak-anaknya, dan dijelaskan oleh Oknum Humas PT AUB bahwa lahan konflik separuhnya sudah dijual oleh warga yang bernama Tutalson, dan separuhnya lagi berada diluar IUP PT AUB, jadi lahan konflik berada diluar IUP sehingga tidak ada pelanggaran hak tanah atas nama Masri.

Doc copy Peta yang diterima AW pk Masri didapatkan dari pk Jm yang saat ini menjabat KTT di PT AUB yang di Peta warna Ungu tapi di lokasi bukan kawasan hutan melainkan areal APL kalau di Peta warna Putih kok bisa berbeda ada apa ?

Berdasarkan keterangan Humaspun, Tim awak media dan LSM langsung menemui Tutalson hari itu juga, dan dijelaskan Tutalson bahwa ia hanya menjual lahan miliknya seluas 4,57Ha yang berada didepan tanah milik Masri, “Jadi tidak benar keterangan Pak Humas PT AUB kalau dirinya menjual separuh lahan milik Pak Masri seluas sekitar 3,2 Ha,” jelas Tutalson kepada Tim AW pk Masri, lalu siapa yang memberikan informasi yang tidak sesuai fakta lapangan ?.

Untuk area hutan lindung dan atau kawasan Tim AW Masri tampaknya memiliki data lebih kuat dibandingkan data dan informasi yang disampaikan pk Jm yang juga menjabat KTT PT AUB berdasarkan Investigasi Media dan LSM.

Sedang tentang penjualan lokasi konflik masih simpang siur, hanya dari keterangan Tutalson bahwa dia menjual tanah milik Masri ditolaknya, ia hanya mengakui menjual lahan miliknya sekitar 4,57Ha selain itu tidak pernah menjual lagi kepihak manapun.

Konflik lahan ini endingnya terserah kepada AW Masri untuk tindak lanjutnya. Dan sepanjang data yang berhasil dikumpulkan Tim Media dan LSM ada potensi kepada memberikan keterangan dan dokumen palsu yang berpotensi AW pk Masri mengadukan perkarang kepada pihak APH setempat bahkan sempat berkordinasi dengan pihak APH untuk Mediasi Penal sebagai jalan tengah, tinggal nunggu waktu Tim AW Masri menyerahkan dokumen terkait permasalahannya, kita tunggu. (*24/04/25.Tim/Redaksi).