Koord.FW-LSM Kalbar Indonesia Syamsuardi, Polres Sintang Diminta Segera Usut Tuntas Kerugian Petani Plasma PT PML

0
32
Anggota KOPSA MITRA AUH BANYAU PT PML telah di layangkan Darmono Cs dengan No: 08/AK/III/2023 pada tanggal 10 April 2023/Foto : Ist.
“Namun pada kenyataannya pengurus KOPSA Mitra Auh Banyau sepertinya takut dan tidak mau menyajikan data yang seharusnya terbuka bukan untuk dirahasiakan kepada kami sebagai anggota koperasi, Karena hak kami dijamin oleh UU Koperasi,”

Sintang l KALBAR l Lapan6Online : Laporan dugaan kerugian yang dialami petani plasma anggota KOPSA MITRA AUH BANYAU PT PML telah di layangkan Darmono Cs dengan No: 08/AK/III/2023 pada tanggal 10 April 2023.

Menurut Syamsuardi sebagai kuasa pendamping dari Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, meski sudah kita laporkan namun tindak lanjut laporan dugaan manipulasi data laporan pertanggung jawaban ( LPJ ) tahun 2021 pada Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) Tahun 2022 KOPSA MITRA AUH BANYAU oleh pengurus Koperasi, yang ditangani oleh Satreskrim Polres Sintang, sampai saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala, belum juga kami dapatkan.

Saat ditemui awak media dirumah kediaman Darmono cs juga menjelaskan, sebagai anggota Koperasi kita sudah meminta Penundaan/Pembatalan Pembuatan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) tahun 2022 pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2023, namun pada hari ini kamis, 27 Juli 2023 pengurus koperasi Mitra Auh Banyau tetap mengadakan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) Bertempat di Kantor PT PML pondok 2, jalan Sungai Kelukai Desa Landau Buaya Kecamatan Ketungau Tengah, Sintang Kalbar.

Menurutnya jika LPJ tahun 2021 sudah benar, maka kami sebagai anggota koperasi meminta berkas RAT 2022 yang sudah ditanda tangani oleh pengurus KOPSA Mitra Auh Banyau yang telah diserahkan kepada Disbun, Diskop ,Polres Sintang dan KPPU, namun pada kenyataannya pengurus KOPSA Mitra Auh Banyau sepertinya takut dan tidak mau menyajikan data yang seharusnya terbuka bukan untuk dirahasiakan kepada kami sebagai anggota koperasi, Karena hak kami dijamin oleh UU Koperasi,

Jika tidak dapat menyajikan data yang sudah ditanda tangani oleh pengurus koperasi, patut kami duga data tersebut berbeda dengan yang diberikan kepada kami sebagai petani plasma anggota Koperasi Mitra Auh Banyau PT PML, apakah ada intervensi dari pihak perusahaan sehingga pengurus koperasi tidak berani memberikan data yang kami minta, Cetusnya.

Sebagai salah satu contoh pada Laporan Rapat Anggota Tahunan 2021 KOPSA Mitra Auh Banyau lampiran 1 Biaya investasi poin A kegiatan Pembersihan Lahan ( LC ) dengan Cost/HA × Luas Areal/HA ( RP 7.845.101 × 771,78 = RP 8.443.100.865 ) dalam perhitungan tersebut seharus cost untuk pengeluaran pembersihan lahan ( LC ) RP 6.054.692.049.78 terdapat selisih sebesar RP 2.388.408.815.22

Adanya selisih pada lampiran 1 Biaya investasi poin A kegiatan Pembersihan Lahan ( LC ) dengan Cost/HA × Luas Areal/HA tersebut menjadi dasar kami sebagai petani plasma yang merupakan angggota koperasi menduga adanya dugaan manipulasi data RAT 2021.

Kami juga menduga data yang disampaikan di forum LPJ 2021 pada RAT 2022 yang diserahkan kepada Disbun, Diskop KPPU dan Polres Sintang, besar kemungkinan berbeda dari yang disampaikan sepertinya ada campur tangan dari pihak perusahaan.

Oleh sebab itu kami juga meminta Kepada Polres Sintang untuk berlaku adil dan serius menangani proses laporan kami masyarakat kecil sebagai petani yang merupakan anggota KOPSA Mitra Auh Banyau.

Syamsuardi menambahkan apa yang disampaikan oleh Pak darmono tersebut itu baru sebagian kecil kerugian yang di alami oleh petani dalam hal ini kami masih menunggu sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Sintang apa bila masih belum ada titik terangnya maka dengan rasa kesal kami terpaksa menyampaikan kasus ini ke Mabes kejakarta,Menkum Ham.

“Kami akan koordinasi ke KPK dan kami juga akan meminta bantuan hukum ke Pak Hotman Paris,”tegasnya. (* YULIZAR / TIM)