“Jika ada pasien yang akan menjalani rawat inap di RSUD MTh Djaman akan dirujuk ke rumah sakit terdekat, yang bisa melayani pasien BPJS juga agar tidak tidak memberatkan keluarga pasien,”
Lapan6OnlineKalBar | Sanggau : Peru Artiadi, Divisi Investigasi, Forum Wartawan & LSM Kalbar, mengkritik atas penutupan sementara Ruang Irna RSUD MTh Djaman yang digunakan untuk menangani pasien Covid-19.
Menurutnya penanganan pasien Covid-19 seharusnya ada tempatnya untuk melakukan isolasi sebagaimana selama ini dilakukan pemerintah Kabupaten Sanggau.
Karena menurutnya hal ini dapat mengorbankan masyarakat lain yang memerlukan pelayanan, selain itu menurutnya untuk kedepan akan menimbulkan ke khawatiran serta kecemasan bagi masyarakat yang akan melakukan perawatan / rawat inap anak mengingat ruangan tersebut bekas penanganan pasien Covid-19.
Sementara menurut keterangan Direktur RSUD MTh Djaman, dr. Edy Suprabowo membenarkan RSUD MTh Djaman yang dipimpinnya menghentikan sementara pelayanan untuk pasien anak, ruang Instalasi Anak (IRNA) kita (alihkan sementara untuk perawatan isolasi Covid-19,” kata dr. Edy Suprabowo, pada Kamis (27/05/2021).
Ruang IRNA untuk perawatan isolasi Covid-19 berlaku dari 25 Mei hingga batas waktu yang belum ditentukan katanya.
Dikatakannya,”RSUD MTh Djaman kini merawat 25 orang di IGD, ada 6 orang dirawat. Yang positif PCR ada 11 orang, sementara yang lainnya Rapid Antigen positif sampai menunggu hasil PCR-nya,” ungkap Edy.
Ia juga menjelaskan, jika ada pasien yang akan menjalani rawat inap di RSUD MTh Djaman akan dirujuk ke rumah sakit terdekat, yang bisa melayani pasien BPJS juga agar tidak tidak memberatkan keluarga pasien.
Ibrahim salah seorang Aktivis LSM yang tergabung di FW&LSM Kalbar mengatakan bahkan sebelumnya pernah menyiapkan ruang isolasi milik pemda yang berada di Sanggau Permai kenapa itu tidak digunakan lagi?
Sebagai organisasi Sosial dan Kemasyarakatan, dia meminta kepada Direktur RSUD MTh Djaman memperlakukan Keberadaan RSUD sebagai mana mestinya dan mencabut surat nomor 445/462/RSUD/2021 yang dikeluarkan per tanggal 25 Mei 2021. (*Saepul)