“Sampai saat ini belum mendapatkan hasil dari tindak lanjutnya, atas pemanggilan dan untuk dimintanya keterangan atas nama pelaksana lapangan berinisial HNA,ST., melalui media Lapan6online.com saya sangat peduli dengan pembangunan daerah Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah,”
Barito Selatan | KalTeng | Lapan6Online |”Di tahun anggaran 2017 melalui sumber Dana DAK Dinas PUPR Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah telah menganggarkan dana DAK sebesar Rp.10.267.000.000-, dengan kode lelang nomor : 10277353, untuk proyek Lanjutan peningkatan jalan Madara – Jalan Provinsi (ruas 164) melalui sumber dana DAK TA 2017, dengan pemenang tender hasil penawaran sebesar 10.072.000.000,- selaku pelaksana pekerjaan proyek PT. Multi Usaha Pembangunan pusat Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan dengan item Lanjutan Peningkatan Jalan Madara – Jalan Propinsi (Ruas 164), Proyek Peningkatan Jalan yang menembuskan jalan antara desa Madara ke arah jalan provinsi itu, di wilayah Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah, dari proses lelang proyek tersebut pada ULP LPSE sewaktu itu.!!
Bahkan sempat menuai pertanyaan bagi kontraktor PT.Mustika Kencana Raya, Pusat Palangkaraya yang mengikuti lelang tender itu, oleh karena itu di duga kuat ada indikasi kongkalingkong antara ULP/LPSE dengan pemenang tender proyek dan bahkan sempat mengajukan sanggah atas ketidak kepuasan nya terhadap putusan pihak ULP/LPSE yang telah menggugurkan atau mengalahkan tender PT. Mustika Kencana Raya, Pusat Palangkaraya dengan nilai penawaran yang terendah sebesar Rp. 9.151.000.000,- yang jelas jelas penawaran itulah lebih menguntungkan negara, ketimbang penawaran tertinggi dari yang di menangkan tender PT. Multi Usaha Pembangunan pusat Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan ini yang dimenangkan oleh pihak ULP /LPSE Kabupaten Barito Selatan, di ungkapkan oleh Latif Kamarudin selaku Koordinator Barito Selatan di Aktivis Lembaga Pendidikan Pemantauan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Jakarta ini, kepada wartawan Lapan6online.com, pada (Jum’at, 17/04/2020).
Latif Kamarudin mengatakan,”Ironis nya item proyek yang bersumber dari dana DAK tahun 2017 itu yang di laksanakan oleh PT. Multi Usaha Pembangunan pusat Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan ini, selaku pelaksana pekerjaan proyek Lanjutan Peningkatan Jalan Madara – Jalan Propinsi , bahwa informasi yang kami himpun dan data yang kami miliki, bahwa pelaksana / Lapangan dari PT. multi Usaha Pembangunan yang berinisial HNA,ST, pernah di lakukan pemanggilan untuk di minta keterangan Jum’at tanggal 01 Pebruari 2019, oleh penegak hukum dari tim subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng, tentang pemanggilan untuk di minta keterangan dari berinisial HNA,ST atas dugaan Tipidkor pada proyek lanjutan peningkatan jalan Madara – Jalan Provinsi (Ruas 164) tahun anggaran 2017 pada Dinas PUPR Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah”.ucap Latif.
Latif menambahkan, “Sampai saat ini belum mendapatkan hasil dari tindak lanjutnya, atas pemanggilan dan untuk dimintanya keterangan atas nama pelaksana lapangan berinisial HNA,ST., melalui media Lapan6online.com saya sangat peduli dengan pembangunan daerah Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, dan saya sangat mengharapkan kepada penegak hukum, khususnya tim Tipidkor Polda Kalteng, yang merupakan mitra, harapan saya seyogyanya untuk memproses sampai tuntas atas indikasi dugaan Tipikor pada proyek lanjutan peningkatan Jalan Madara – Jalan Provinsi (ruas 164 ) yang bersumber dari dana DAK TA 2017 dan tahun anggaran 2019 yang bersumber dari APBD Dinas PUPR Kabupaten Barito Selatan yang telah mengganggarkan kembali sebesar Rp.5.165.000.000,- untuk peningkatan jalan Madara – jalan Provinsi Palangkaraya, pemenang tender proyek CV. JD Pancari Sanggala, pusat Palangkaraya Kalimantan Tengah, dengan nadanya berharap,” tegas Latif.
Masih menurut Latif,”Semestinya di tahun anggaran 2019 pihak Dinas PUPR kabupaten barito selatan dan instansi terkait baik itu instansi dewan terhormat dan instansi Bappeda yang terhormat,menurut nya semestinya tidak boleh menganggarkan ulang dana untuk item proyek Peningkatan jalan Madara – jalan Propinsi dengan (ruas 164 ) yang sama di tahun anggaran 2019 kemarin,”ucapnya.
Sebutnya, mengapa demikian tidak boleh di anggarkan ulang di ruas yang sama pada tahun 2019, pada item proyek peningkatan jalan Madara – jalan Provinsi (di ruas 164) pada tahun 2017 kemarin masih di dalam penyelidikan oleh penegak hukum, jadi seharusnya di tahun anggaran 2019 di pending atau di tunda dulu anggaran nya yang melalui APBD barsel tahun 2019 kemarin yang di laksanakan oleh CV.JD Pancari Sanggala pusat Palangkaraya Kalteng,jelasnya latif, masa di tahun anggaran 2019 yang melalui APBD barsel, di kerjakan oleh kontraktor pelaksana dengan (ruas 164) yang sama, hal ini sangat mustahil, ini kan sangat di duga kuat dengan sengaja tutupi menutupi indikasi dugaan kasus yang lama, indikasi seperti ini.
Bagi Latif, “Hal tersebut sangat di minta dan harapkan untuk pihak penegak hukum agar melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tipidkor pada proyek Peningkatan jalan Madara – jalan Propinsi (Ruas 164) ini, yang di duga ada indikasi kongkalingkong akal akalan pihak para punya kepentingan pada item proyek itu, hal ini sangat patut di duga para kepentingan hanya untuk menguras uang negara, masa dari tahun ke tahun ruas jalan Madara – jalan provinsi itu, dari dulu hanya peningkatan peningkatan jalan dengan bahan material agregat , tanah uruq nya dan batu splietnya saja, item pekerjaan tanpa mengarah kearah penyelesaian perencanaan pengaspalan jalan, sesuai yang di harapkan oleh masyarakat , sementara anggaran daerah maupun pusat sudah telah menghabiskan anggaran untuk jalan itu,” pungkasnya. (Toto Suroto.SH.)