NEWS | HUKUM | POLITIK
“Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto adalah langkah strategis untuk memperkuat perekonomian pedesaan. Program ini tidak hanya memberdayakan masyarakat lokal melalui pengelolaan tambang, tetapi juga menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan logistik. Dukungan UU Minerba dan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi kunci sukses program ini. Bagi masyarakat di Kalimantan Barat dan daerah lainnya, Kopdes Merah Putih adalah solusi berkelanjutan untuk mengurangi konflik PETI dan meningkatkan kesejahteraan,”
Pontianak | KALBAR | Lapan6Online : Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya untuk memperkuat perekonomian pedesaan melalui program inovatif bernama Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes).
Program ini akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 dan mencakup 70 ribu desa di seluruh Indonesia. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas bersama menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 3 Maret 2025.

Kopdes bukan sekadar wadah pengelolaan hasil pertanian, perikanan, dan peternakan. Lebih dari itu, koperasi ini juga dapat mengelola tambang sesuai dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Hal ini dibenarkan oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang menyebut bahwa UU Minerba memungkinkan koperasi untuk mengelola tambang.
Mengapa Koperasi Desa Bisa Mengelola Tambang?
Budi Arie menjelaskan bahwa ketentuan ini sejalan dengan semangat revisi UU Minerba yang disahkan awal tahun 2025.
Revisi tersebut memberikan ruang bagi masyarakat desa untuk mengelola tambang sebagai instrumen pemerataan ekonomi.
“Kalau punya batu bara, warga desa harus mendapatkan manfaatnya. Jangan hanya orang kota yang menikmati kemakmuran,” tegas Budi dalam salah satu kesempatan.
Konsep ini juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antara masyarakat perkotaan dan pedesaan.
Dengan memberdayakan masyarakat lokal, program ini diharapkan dapat mengubah paradigma bahwa sumber daya alam hanya dimanfaatkan oleh segelintir pihak.
Fasilitas dan Manfaat Kopdes Merah Putih
Selain mengelola tambang, Kopdes Merah Putih dirancang untuk menyediakan berbagai fasilitas yang mendukung kesejahteraan masyarakat desa. Beberapa fasilitas tersebut meliputi:
- Gerai sembako murah. Memastikan akses masyarakat desa terhadap kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
- Gerai obat murah dan apotek desa. Menyediakan obat-obatan esensial untuk meningkatkan layanan kesehatan.
- Kantor koperasi sebagai pusat administrasi. Memudahkan pengelolaan usaha dan transparansi keuangan.
- Unit usaha simpan pinjam koperasi. Memberikan akses pembiayaan mikro bagi pelaku usaha kecil.
- Klinik desa. Meningkatkan layanan kesehatan primer di pedesaan.
- Fasilitas penyimpanan (cold storage). Mendukung distribusi produk pertanian dan perikanan.
Selain itu, Kopdes juga akan menjadi penyalur bahan baku dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat pedesaan.
Solusi Berkeadilan Untuk Atasi Konflik PETI
Di beberapa daerah, seperti Kalimantan Barat, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) telah menjadi sumber penghidupan utama bagi masyarakat secara turun-temurun.
Namun, aktivitas ini sering kali menimbulkan masalah hukum yang kompleks karena tidak memiliki izin resmi.
Menyikapi hal ini, Plt Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat, Wawan Suwandi, menyerukan agar pemerintah memberikan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada masyarakat lokal.
“Pemerintah harus lebih inklusif. Jangan hanya memberikan izin tambang kepada organisasi besar dan swasta, tapi juga kepada masyarakat lokal,” tegas Wawan.
Dengan adanya izin resmi, masyarakat tidak perlu lagi melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal, sehingga dapat menghindari benturan dengan aturan pemerintah.
Peran Polri Penanganan PETI
Wawan juga menyerukan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersikap bijak dalam menangani kasus PETI.
Pendekatan represif tanpa solusi yang adil hanya akan memperburuk situasi. Oleh karena itu, Polri diharapkan dapat berperan sebagai mediator yang mendukung kebijakan pemerintah dalam memberikan izin WPR.
“Penanganan PETI harus dilakukan dengan pendekatan mediatif, bukan hanya hukuman. Masyarakat butuh solusi nyata, bukan tekanan,” Wawan menegaskan.
Manfaat Jangka Panjang Koperasi Desa Merah Putih
Dengan diberikannya izin WPR kepada masyarakat lokal, masa depan pertambangan rakyat di Kalimantan Barat diprediksi akan lebih terjamin dan berkelanjutan.
Selain itu, Koperasi Desa Merah Putih juga akan menjadi instrumen penting dalam mengurangi angka kemiskinan di pedesaan.
Program ini tidak hanya memperkuat perekonomian desa tetapi juga memberikan peluang bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya alam secara legal dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, harapan untuk menciptakan pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia semakin nyata. (*Saepul)