“Korban awalnya meminta tolong pacarnya, M, mengantarkan dirinya menemui J. Sesampainya di lokasi, tersangka J diduga langsung melakukan eksekusi terhadap korban dan membuat skenario bahwa M yang mendalangi pembunuhan tersebut dengan meninggalkan selembar surat cinta,”
Medan | SumUt | Lapan6Online : Kepolisian Resor Kota Besar Medan menduga pelaku pembunuhan secara sadis terhadap EL (21) adalah mantan pacarnya yaitu J yang juga residivis. Latar belakangnya masalah asmara.
EL dibunuh di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir menyebut, dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap gadis cantik berinisial EL(21) di rumah tersangka J (22) di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, adalah penjahat kelamin.
Mereka, yaitu J (22) dan M (22) yang juga teman satu sel, ternyata merupakan eks narapidana yang bebas dalam program asimilasi dengan kasus pencabulan terhadap anak.
Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (08/05/2020).
“Mereka berdua ini residivis penjahat kelamin,” katanya.
Tersangka J sebelumnya dipidana selama 6 tahun 6 bulan atas kasus pencabulan anak. Sedangkan tersangka M, dipidana selama 7 tahun atas kasus yang sama.
“Korban awalnya meminta tolong pacarnya, M, mengantarkan dirinya menemui J. Sesampainya di lokasi, tersangka J diduga langsung melakukan eksekusi terhadap korban dan membuat skenario bahwa M yang mendalangi pembunuhan tersebut dengan meninggalkan selembar surat cinta,” katanya.
Penemuan jenazah yang diketahui berinisial EL pada Rabu (6/5), membuat warga sekitar geger. Pasalnya, jenazah EL ditemukan di dalam kardus. Korban diduga dibunuh karena terlibat masalah asmara dengan adanya penemuan surat.
Dalam pengembangan perkara didapati informasi EL ini dibunuh karena menolak diajak begituan oleh J. Dia kemudian didorong oleh J dan jatuh terbentur kemudian pingsan. Saat itulah J melecehkan dan membunuhnya.
Dalam kasus itu, tiga orang diduga sebagai tersangka dan dua lainnya sebagai saksi.
Ketiga tersangka, yakni M, J, dan seorang perempuan yang juga orang tua dari salah satu tersangka. Tersangka J dan M diketahui merupakan teman satu sel. (*)
*Sumber : gelora.co