Koplak! Mertua & Menantu Kompak Dibui Bersama, Gegara “Embat” Dana Tagihan Listrik Nasabah

0
6
Tersangka Untung Arifin dan menantunya yang kompak korupsi bersama. Foto : Tangkapan layar
“Diperoleh fakta bahwa terhadap Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan terdapat adanya perbuatan melawan hukum atau penyimpangan,”

Jakarta | Lapan6Online : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi, kembali ditunjukkan tim penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Syarief Sulaiman Nahdi, tim penyidik pada Kejari Jaksel langsung melakukan penahanan kepada UA dan AM, dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem Payment point’ Online Bank (PPOB) di Bank Mandiri cabang Mega Kuningan, Jaksel.

“Keduanya ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam keterangan persnya yang diterima wartawan di Jakarta, pada Selasa (11/07/2023).

Dasar Hukum :
1.1. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN-06/M.1.14/Fd.2/06/2023 tanggal 06 Juni 2023 tentang dugaan indikasi korupsi dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan Tahun 2013 s/d 2020.

1.2. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-01/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 atas nama tersangka Untung Arifin;

1.3. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-02/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 atas nama tersangka Panji Agus Muttaqin.

Kasus Posisi :
– Sejak Tahun 2013 s/d Tahun 2020 diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan dan pengumpulan data / dokumen diperoleh fakta bahwa terhadap Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan terdapat adanya perbuatan melawan hukum atau penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka Untung Arifin (UA) selaku Pimpinan Cabang Bank Mandiri Jakarta Mega Kuningan sekaligus selaku Direktur Utama PT. Ratu Baraka Sejahtera.

Penyimpangan tersebut dilakukan Untung Arifin beserta Tersangka Panji Agus Muttaqin (PAM) selaku Direktur Utama PT Evolitera Envo Media (Menantu Tersangka Untung Arifin) antara lain dengan membuka akses finansial pada rekening deposit PT.RBS (MCM/Mandri Internet Banking) dan link dengan ATM, sehingga PT. RBS bisa menarik dana dari rekening deposit, antara lain RTGS Out dan penerbitan Deposit On Call (DOC).

Akibat adanya beberapa penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan yang dilakukan oleh Para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 24,7 miliar.

3. Pasal yang sangkakan :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)